Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini Syarat dan Kriteria Miliki SIM B II Umum

Catat, Ini Syarat dan Kriteria Miliki SIM B II Umum SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah fakta terungkap saat penyidik memeriksa sopir truk kontainer yang menabrak banyak kendaraan di Balikpapan beberapa waktu lalu. Peristiwa itu menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan terluka.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, sopir MA ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak semestinya. MA hanya memang SIM A. Tetapi kemudian dipalsukan menjadi B2 Umum.

"Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum," ujarnya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki orang yang mengendarai kendaraan. Baik roda dua maupun empat. Ada beberapa jenis SIM dan disesuaikan dengan kriteria kendaraan.

Mereka yang mendapatkan SIM juga tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan tes yang harus dilakukan terlebih SIM untuk mengemudikan kendaraan besar seperti truk. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan Pasal 82 huruf c, khusus golongan SIM B II Umum berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Sedangkan syarat untuk mendapatkan SIM Kendaraan Bermotor Umum diatur dalam pasal 83:

(1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.

(2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; danc. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.

(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

1. pelayanan angkutan umum;2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;3. pengujian Kendaraan Bermotor;4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;5. tempat penting di wilayah domisili;6. jenis barang berbahaya; dan7. pengoperasian peralatan keamanan.

b. lulus ujian praktik, yang meliputi:

1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di Terminal dan di tempat tertentu lainnya;2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;3. mengisi surat muatan;4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan5. pengoperasian peralatan keamanan.

Sementara itu, dilansir dari situs Tribratanews, memalsukan SIM termasuk tindak pidana pemalsuan surat. Tindak pidana pemalsuan surat sanksinya diatur pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri

Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya