Cari Uang untuk Berjudi dan Bayar Utang, HB Palsukan Akun Facebook Kapolres
Merdeka.com - Anggota Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang tergabung dalam Tim Petir menangkap seorang pria yang nekat membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama dan foto Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.
Guntur Saputro menyebutkan pelaku berinisial HB (29), warga Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat itu diamankan oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat, Selasa (26/5).
HB diamankan pada pukul 11.30 WIB di rumahnya. Pengungkapan kasus ini dari tracking rekening yang digunakan pelaku. Selanjutnya, HB menggunakan foto profil Facebook dengan cara search di Google dan Facebook.
Pemuda asal Jakarta ini menceritakan caranya membuat akun palsu di Facebook itu. Tujuannya menggunakan foto korban (Kapolres) untuk menarik perhatian warga. Modusnya berpura-pura membuka donasi untuk penggalangan dana Covid-19.
Modus pelaku dengan pura-pura menarik perhatian warga menggalang dana untuk Covid-19. Uang itu, kata Guntur, ditransfer ke rekening teman dan adiknya yang dipinjam pelaku.
"Pengakuan pelaku kepada petugas bahwa uang itu untuk judi online (poker) dan bayar utang," kata Guntur Saputro.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP, buku rekening, screenshot (tangkapan layar) akun Facebook palsu yang dibuat pelaku HB serta screenshot percakapan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaDemi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK sebelumnya ditangkap polisi di wilayah Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1) pagi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku tampak dikawal hingga tiba di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnya