Cara Hakim Itong Terima Suap: Berikan Kunci Mobil, Bertemu di SPBU hingga di Ruangan
Merdeka.com - Kasus dugaan suap hakim Itong Isnaeni menguak cerita lain dari perkara tersebut. Berbagai macam modus atau cara menerima uang suap pun terungkap. Mulai dari memberikan kunci mobil pribadi agar diisi uang suap hingga bertemu di SPBU maupun menyerahkan langsung di ruang hakim pun dilakukan.
Modus ini pun terungkap dalam dakwaan ketiga terdakwa, yakni terdakwa hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti Mohammad Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono. Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap bahwa, Panitera Pengganti (PP) M Hamdan secara aktif berhubungan dengan Pengacara Hendro terkait dengan perkara Pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT. SGP).
Dalam perkara itu, Hamdan yang menjadi penghubung hakim Itong dalam perkara pembubaran PT SGP, meminta sejumlah uang dengan total Rp400 juta. Uang pun diberikan secara bertahap oleh pengacara Hendro pada PP Hamdan dengan berbagai cara.
"Pada 22 November 2021, Hendro menyerahkan uang sebesar Rp260 juta pada terdakwa Hamdan di PN Surabaya untuk pengurusan pembubaran PT SGP. Selanjutnya, bertempat di lantai 4 (ruang hakim) gedung PN Surabaya, terdakwa (hakim Itong) menerima uang tersebut," ujar JPU dari KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6).
Ia melanjutkan, pada 19 Januari 2022, sekitar pukul 13.15 WIB, Hendro Kasiono dengan membawa uang sebesar Rp140 juta menghubungi Hamdan jika ia sudah berada di sekitar gedung PN Surabaya.
"Hamdan lalu memerintahkan pada Hendro agar meletakkan uang tersebut ke mobil Honda Brio warna orange bernopol M 1295 NJ," tambahnya.
Ia melanjutkan, Hamdan lalu menyerahkan kunci mobilnya pada Hendro dan memasukkan uang tersebut ke dalam mobil. Dalam perkara berbeda namun masih dalam dakwaan yang sama, hakim Itong disebut juga menerima suap dalam perkara sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari. Dalam kasus itu ia diduga menerima suap sebesar Rp45 juta.
Uniknya, penyerahan uang suap dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kenjeran Surabaya. “Pada September 2021, di area SPBU di Jalan Kenjeran Surabaya, menerima uang melalui Muhammad Hamdan sejumlah Rp45 juta dari Dodik Wahyono selaku kuasa hukum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaGibran Ungkit Cak Imin Ikut Potong Tumpeng IKN, Timnas AMIN: Dulu Terpaksa Ikut Seremoni
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaSuara Bergetar Sambil Tahan Tangis saat Umumkan Hasil Pemilu, Ini Sosok Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi sorotan usai umumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Mengaku Masih Temukan Perubahan Suara Meski KPU sudah Umumkan Hasil Pemilu 2024
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca Selengkapnya