Calon hakim agung tak paham kode etik
Merdeka.com - Salah seorang calon hakim agung yang hari ini mendapat jatah wawancara, A TH Pudjiwahono, tidak dapat menjawab pertanyaan seputar kode etik. Pertanyaan ini dilontarkan oleh salah satu Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, yang bertindak sebagai pewawancara.
"Saya tidak begitu rinci memahami kode etik," ujar Pudjiwahono menjawab pertanyaan Suparman di Gedung KY, Jl Kramat Raya No 57, Jakarta, Selasa (24/4).
Suparman lantas menguji lebih jauh dengan memberikan contoh kasus yang terjadi di peradilan Eropa. Dalam kasus tersebut, pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu menggusur tanah. Hal itu disebabkan hakim yang memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah orang yang terlibat merumuskan peraturan tata kota.
"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat banding?" tanya Suparman.
"Melanggar pasal 10, hakim tidak bertindak profesional," jawab Pudjiwahono yang saat ini masih menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Suparman lantas meluruskan jawaban tersebut. "Yang dilanggar itu prinsip imparsialitas. Ada konflik kepentingan di situ," terang Suparman.
Seleksi calon hakim agung tahap III hari ini memasuki hari kedua. Dalam wawancara hari ini, lima calon hakim agung mendapat giliran wawancara terbuka terkait kualitas, integritas, dan pemahaman calon akan kode etik. Kelima calon tersebut adalah Ida Bagus Putu Madeg, A TH Pudjiwahono, Hendrik H Pardede, Heri Sukemi dan Ohan Burhanuddin. Wawancara ini akan digelar hingga 3 Mei mendatang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaIni Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM yang Lolos Tahap Pertama
Total jumlah pendaftar yang masuk terdapat sebanyak 281 orang.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya5 Takjil Ramah Penderita Asam Lambung, Aman dan Menyehatkan
Menekan risiko peningkatan kadar asam lambung, berbagai pilihan takjil aman untuk berbuka puasa dapat menjadi alternatif bagi yang mengalami masalah lambung.
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGanjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnya