Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon hakim agung tak paham kode etik

Calon hakim agung tak paham kode etik Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Salah seorang calon hakim agung yang hari ini mendapat jatah wawancara, A TH Pudjiwahono, tidak dapat menjawab pertanyaan seputar kode etik. Pertanyaan ini dilontarkan oleh salah satu Komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, yang bertindak sebagai pewawancara.

"Saya tidak begitu rinci memahami kode etik," ujar Pudjiwahono menjawab pertanyaan Suparman di Gedung KY, Jl Kramat Raya No 57, Jakarta, Selasa (24/4).

Suparman lantas menguji lebih jauh dengan memberikan contoh kasus yang terjadi di peradilan Eropa. Dalam kasus tersebut, pengadilan banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu menggusur tanah. Hal itu disebabkan hakim yang memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah orang yang terlibat merumuskan peraturan tata kota.

"Apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat banding?" tanya Suparman.

"Melanggar pasal 10, hakim tidak bertindak profesional," jawab Pudjiwahono yang saat ini masih menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Suparman lantas meluruskan jawaban tersebut. "Yang dilanggar itu prinsip imparsialitas. Ada konflik kepentingan di situ," terang Suparman.

Seleksi calon hakim agung tahap III hari ini memasuki hari kedua. Dalam wawancara hari ini, lima calon hakim agung mendapat giliran wawancara terbuka terkait kualitas, integritas, dan pemahaman calon akan kode etik. Kelima calon tersebut adalah Ida Bagus Putu Madeg, A TH Pudjiwahono, Hendrik H Pardede, Heri Sukemi dan Ohan Burhanuddin. Wawancara ini akan digelar hingga 3 Mei mendatang. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP