Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calo suap Akil didakwa bersaksi palsu dan mengarahkan saksi

Calo suap Akil didakwa bersaksi palsu dan mengarahkan saksi Muhtar Ependy diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mendakwa pengusaha Muhtar Ependy dalam dua perkara. Muhtar yang diketahui merupakan perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, disebut memberi kesaksian palsu dan merintangi proses hukum.

Dalam uraian surat dakwaan Muhtar dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11), Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Rini Triningsih, menyatakan Muhtar dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi.

"Muhtar dengan sengaja mempengaruhi Wali Kota non-aktif Palembang beserta istrinya, Romi Herton dan Masyito," kata Jaksa Rini.

Kemudian, Muhtar juga mempengaruhi Kepala Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, serta dua anak buahnya, Rika Fatmawati, Risna Hasrilianti, dan Srino (sopir Muhtar) supaya mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan saat bersaksi dalam proses pemeriksaan di KPK maupun saat bersaksi dalam sidang Akil.

Muhtar meminta supaya Iwan mengaku tidak pernah melihat Masyito datang ke BPD Kalbar cabang Jakarta membawa uang. Dia juga meminta Iwan meminta kedua anak buahnya memberikan keterangan sama.

Jaksa Rini melanjutkan, Muhtar juga meminta istrinya, Lia Tirtasari, membujuk Masyito supaya tetap mengaku tidak mengenalnya ketika diperiksa penyidik. Dia juga meminta Masyito mengaku tidak pernah mengantar uang ke BPD Kalbar cabang Jakarta.

Dalam dakwaan pertama, Muhtar dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Muhtar juga didakwa memberikan kesaksian palsu di depan persidangan dengan mengaku tidak mengenal Bupati Empat Lawang dan istrinya, Budi Antony Al Jufri dan Suzanna Budi Antoni. Padahal, menurut keterangan saksi Mico Fanji Tirtayasa dan Dicky Mulia, mereka pernah mendengar Muhtar berbincang dengan Budi melalui telepon seluler. Hal itu diperkuat dengan temuan hasil forensik pada telepon seluler iPhone 5 milik Muhtar. Di dalamnya tersimpan nomor ponsel Budi dan pesan singkat antarkeduanya.

Jaksa juga menuding Muhtar berbohong soal penerimaan uang dari Budi sebesar hampir Rp 20 miliar buat mengurus sengketa pilkada Empat Lawang.

Atas perbuatan kedua, Muhtar dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selepas sidang, Muhtar mengaku memahami dakwaan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Jaksa penuntut umum meminta waktu sepekan buat menyiapkan saksi-saksi. Ketua Majelis Hakim Muklis menjadwalkan sidang lanjutan Muhtar digelar pada Kamis pekan depan.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalani Mudik Tanpa Otot Kaku dengan Tujuh Gerakan Peregangan Otot Berikut

Jalani Mudik Tanpa Otot Kaku dengan Tujuh Gerakan Peregangan Otot Berikut

Perjalanan mudik yang jauh bisa menyebabkan berbagai masalah otot. Atasi dengan sejumlah gerakan peregangan berikut.

Baca Selengkapnya
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Deretan Titik Krusial Arus Mudik di Jalan Tol Darat dan Jalur Laut

Catat! Ini Deretan Titik Krusial Arus Mudik di Jalan Tol Darat dan Jalur Laut

Menteri Budi Karya beberkan titik-titik krusial rawan macet total saat musim mudik lebaran.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai

Contoh Ucapan Terima Kasih Sudah Dijenguk, Bikin Kerabatmu Merasa Dihargai

Ucapan terima kasih yang diberikan juga bukan hanya sekedar kata-kata, namun menjadi ungkapan tulus dan penuh rasa syukur atas perhatian.

Baca Selengkapnya