Cabuli siswa di JIS, Afrischa divonis 7 tahun kurungan
Merdeka.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Vonis itu diberikan majelis hakim karena Icha dinilai ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah dengan turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temannya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta."
Vonis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska yaitu sepuluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, puluhan orang yang mengatasnamakan pihak keluarga besar lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Kelima terdakwa itu adalah para petugas kebersihan di sekolah internasional tersebut, yakni Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial dan Agun Iskandar. Kehadiran mereka untuk mendukung lima terdakwa yang akan divonis putusan terkait kasus tersebut hari ini.
"Anak kami tidak melakukannya. Bukti-bukti tidak ada selama persidangan. Kasus ini tidak adil," kata Murni Rahwamati, ibunda salah satu terdakwa Virgiawan Hamid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya selama persidangan tidak ada bukti kuat yang membuktikan anaknya salah bahkan terlibat dalam kasus pelecehan seksual itu. Sehingga dia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Semoga hakim dapat memutuskan yang adil," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Layangkan Surat Pemeriksaan Ulang
Surat tersebut dilayangkan terkait putusan Rektor UI yang menyatakan Melki bersalah melakukan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaTetap Harus Berangkat Sekolah Meski Terdampak Banjir, Perempuan Ini Bocorkan Aksi Manis Kakaknya yang Bikin Iri
Sebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca SelengkapnyaHal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulunya Tak Lulus Akpol, Pria Ini Berjuang 18 Tahun hingga Akhirnya Bisa Sekolah Perwira
Kesetiaan sang istri mendampingi pria ini tak luput dari sorotan warganet.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya