Cabuli balita, Pakde Kakung 70 tahun dipolisikan
Merdeka.com - Seorang kakek 70 tahun dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Kakek yang akrab dipanggil Pakde Kakung ini diduga mencabuli M (4), putri Totih Khalifah, warga warga Jalan Abadi RT 03/04, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut pengakuan Totih, anaknya diketahui telah dicabuli oleh Pakde Kakung setelah korban mengaku anus dan alat vitalnya sakit.
Dari situlah, Totih membawa korban ke dokter. Tapi alangkah kagetnya setelah dilakukan pemeriksaan, anus dan kelamin korban mengalami luka memar, seperti habis terkena benda tumpul.
"Setelah kami terus bertanya apa penyebabnya, dia mengaku kalau digituin sama Pakde Kakung. Dari situlah, berdasarkan pengakuan anak saya dan hasil visum, saya melapor ke pihak polisi," terangnya, Selasa (22/4).
Dari pengakuan korban, kata Totih, pelaku mencabuli dengan cara memasukkan jarinya ke dalam lubang anus dan kemaluannya. "Saya berharap dia (pelaku) dihukum seberat-beratnya," katanya.
Ayah Korban, Ikhsan Maulana menuturkan dari pengakuan bunga, pelaku merayu dengan iming-iming diberikan es krim dan permen untuk membuka celana dalam korban.
"Saya tidak menyangka kalau tetangga sendiri pelakunya yang sudah saya kenal baik," katanya.
Kanit PPA Polresta Tangerang, AKP Mukmin membenarkan atas laporan tersebut. "Benar, ada laporan pencabulan anak di bawah umur. Sekarang pelapor sedang kita mintai keterangan," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan ayah kandung dari anak tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca Selengkapnya