Busyro sindir aksi walk out FPDIP dkk saat pengesahan UU MD3
Merdeka.com - Dalam pengesahan UU MD3 di DPR diwarnai aksi walk out sejumlah fraksi. Fraksi-fraksi itu yakni partai pendukung capres nomor urut dua yang merasa dirugikan adanya UU MD3 itu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan aksi walk out yang dilakukan sejumlah fraksi itu mengusung kepentingan partainya. Mereka bukan menolak kepentingan rakyat yang dikorbankan korupsi karena kewenangan KPK sedikit terhambat.
"Aksi walkout itu bukan karena (penyidikan) terkendala dengan Majelis Kehormatan DPR tapi sentimen kepada kepentingan fraksi-fraksinya," sindir Busyro, usai buka puasa di KPK, Jumat (11/7).
Pengesahan UU MD3 ini, menurut Busyro, sarat kepentingan politik. Apalagi, pembahasan dan pengesahan UU MD3 ini sehari sebelum Pemilihan Umum Presiden.
"Pembahasan UU MD3 ini sehari sebelum tanggal 9 Juli. Kemudian disahkan tanggal 8, malam harinya," ungkap Busyro.
Menurut Busyro, aturan dalam pasal-pasal di UU MD3 yang menyebutkan kewenangan penyidikan penegak hukum sangat janggal. Yakni terhadap semua penyidikan di Kepolisian, KPK, Kejaksaan terhadap anggota DPR harus melalui Majelis Kehormatan DPR.
Dalam aturan itu disebutkan kecuali dalam hal tindak pidana khusus. Namun, lanjut Busyro, tetap saja saksi maupun pihak yang dimintai keterangan tidak bisa langsung dipanggil oleh KPK, karena harus melalui persetujuan Majelis Kehormatan DPR itu.
"Untuk apa harus melalui prosedur seperti itu? Perpanjang birokrasi.
Dalam pasal 1 ayat 1 definisi kekuasaan kehakiman, dengan prinsip tepat murah biaya ringan. Di kasus korupsi itu butuh waktu cepat, kalau lambat penghilangan barang bukti," jelasnya.
Sejumlah Fraksi yang melakukan aksi walk out itu yakni PKB, Hanura dan PDIP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaUngkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca Selengkapnya