Busyro: Penahanan Angie tak bisa ditawar
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memastikan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus suap Wisma Atlet Angelina Sondakh.
Hal ini disampaikan Busyro seusai acara Seminar Nasional "Menggugat Fakultas Hukum Dalam Pusaran Korupsi Politik" di Universitas Bhayangkara (Ubhara), Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (28/4).
Busyro mengatakan, keputusan menahan politikus perempuan asal Partai Demokrat itu sudah final.
"Meski ada beberapa pihak yang meminta untuk penangguhan penahanan lantaran yang bersangkutan memiliki tiga anak kecil. Tidak ada pertimbangan penangguhan penahanan bagi Angie," tegas dia.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, anak-anak janda Adjie Masaid itu sudah ada yang merawat. Sehingga, pertimbangan penangguhan penahanan dengan alasan tersebut, dianggap tidak perlu.
"Bagaimanapun juga menegakkan hukum harus dilakukan secara profesional. Anaknya Angie kan ada yang merawat. Eyangnya atau omnya kan bisa," tegas Busyro.
Busyro menegaskan, proses penahanan Angie sudah sesuai prosedur dan berdasarkan sejumlah bukti hasil penyidikan KPK. Dan untuk mengembangkan kasus ini, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang terkait kasus ini.
"Masih ada pemeriksaan. Nanti kalau pada waktunya, siapa saja yang terkait kasus itu, akan kami periksa," tegas dia.
Angie mulai dijebloskan ke penjara kemarin, Jumat (27/8) setelah diperiksa oleh KPK. Dia menyandang status tersangka sejak 3 Februari lalu.
Angie dijerat Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya