Busyro Muqoddas kembali lolos dalam seleksi pimpinan KPK
Merdeka.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan hasil seleksi tahap lanjut calon pimpinan KPK. Menurut Juru Bicara panitia, Imam Prasodjo, ada sebelas nama berhasil tersaring buat diadu menjadi pengganti Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, sebentar lagi bakal berakhir masa jabatannya.
"Dari hasil rapat pleno calon pimpinan KPK pada 14 September, kami berhasil menyeleksi dari 59 peserta yang mengikuti proses ini jadi 11," kata Imam saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/9).
Dari sebelas orang itu, terselip nama Busyro Muqoddas dan Ahmad Taufik. Busyro memang mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK.
Sementara Taufik merupakan pewarta dan pendiri Aliansi Jurnalis Independen. Dengan latar belakang pendidikan sarjana hukum, belum lama ini dia juga mempraktikkan ilmunya dengan menjadi pengacara terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra.
"Iya Alhamdulillah. Terima kasih," tulis Taufik melalui pesan singkat kepada merdeka.com ketika dikonfirmasi.
Kandidat lainnya lolos seleksi adalah Iwan Nazarudin Kurniawan, SH, MM, H. Ichran Efendi Siregar, SH, MH, Dr. Jamin Ginting, SH, MH, I Wayan Sudirta, SH, Drs. Trisaktiyana, M.Si., Ninik Maryanti, SH, M.Hum, Robby Arya Brata, SH, LLM, MPP, Ph.D, Subagio, SH, SST, MM, MPA, CFE, dan Eddy Fritz Sinaga, Ak.
Imam mengatakan, selepas seleksi kesebelas orang itu bakal menjalani ujian profil (profile assesment). Dia juga meminta masyarakat turut terlibat memberikan rekam jejak para calon kepada panitia seleksi.
"Kita minta bantuan teman-teman wartawan untuk siarkan nama ini agar masyarakat bisa tanggapi nama-nama ini. Potensi integritas dan kapasitas mereka dan tentang independensi merek bisa dikirimkan ke sms 0812111555 atau ke surat elektronik pansel.kpk@kemenkumham.go.id," ujar Imam.
Imam berjanji panitia seleksi tak bakal pilih kasih dalam proses seleksi, meski nama Busyro kembali lolos. Dia yakin calon pengganti Busyro bakal terpilih sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono berakhir bulan depan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi
Busyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya