Busyro habis masa jabatan, pimpinan KPK tak mau ada pengganti
Merdeka.com - Salah satu pimpinan KPK Busyro Muqoddas akan habis masa jabatannya pada Desember tahun ini. Namun, keempat pimpinan KPK sudah memutuskan, mereka tidak akan mencari pengganti Busyro.
"Keinginan kita berempat seperti itu. Kita tidak ingin ada pengganti," ungkap Abraham Samad usai buka puasa bersama di KPK, Jumat (11/7).
Abraham mengatakan alasan pimpinan KPK memilih berempat saja, karena khawatir jika ada orang baru yang masuk akan mengganggu ritme pekerjaan pimpinan.
"Kita khawatir nanti kalo ada pengganti ganggu ritme volume pekerjaan pimpinan. Jadi nanti terganggu. Bangun chemistry-nya susah. Kita saja bangun chemistry setahun. Tiba-tiba ada orang masuk kan susah. Menghambat," ujar Abraham.
Menurut Abraham, dia mencontohkan kepemimpinan penegak hukum lain seperti Kapolri dan Kejaksaan hanya seorang. Sedangkan KPK, lanjut Abraham, dipimpin empat orang saja tidak bisa.
Untuk itu, pengganti Busyro, lanjut Abraham, tidak diperlukan. "Sebaiknya tidak perlu ada. Kita berempat cukup. Kapolri aja bisa selesaikan masalah," jelasnya.
Saat ditanya, bagaimana jika putusan pimpinan harus dilakukan voting. Dengan posisi empat, maka putusan voting akan sulit dilakukan.
Abraham mengatakan pihaknya jarang melakukan putusan voting. Jika pun harus dilakukan voting, maka bisa saja turut diajak penasihat KPK.
"Kita tidak pernah voting. Kita musyawarahkan kembali. Kalau mau voting kan kita bisa ikut sertakan penasihat. Selama ini kita menghindari voting ini. Kalau voting membuat teman yang kalah itu jadi kurang bagus. Menurut saya sejak 2012 kita enggak pernah voting. Keras (perdebatan) tapi enggak pernah ada voting. Kita menghindari itu," tutup Abraham.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya