Busyro: Anggota DPR/DPRD yang lolos lagi perlu ditinjau ulang
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas setuju adanya peninjauan ulang lagi atas lolosnya para anggota DPR/DPRD yang sempat tersangkut kasus pidana. Menurutnya, jika tidak ada peninjauan kembali bakal menimbulkan persoalan.
"Kalau sudah diterima di DPR pusat dan daerah ya harus di-review. Karena itu nanti kalau dibiarin aja akan menimbulkan persoalan, bukan hanya potensi korupsi, tapi juga mendelegitimasi DPR," ujar Busyro di KPK, Kamis (28/8).
Busyro mengatakan peninjauan ulang itu harusnya menjadi agenda serius buat elit-elit partai politik. Melihat pada kejadian yang lalu, banyak anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa KPK. Bahkan, diantara mereka tak sedikit pula akhirnya menjadi tersangka di KPK.
"DPR sekarang aja kan sudah ga legitimate, coba lihat sidang akhir-akhir ini, yang datang juga, itu kan penghinaan sebagian besar anggota DPR, kemudian dalam konteks revisi UU termasuk KUHP dan Kuhap, berapa yang studi banding ke luar negeri, berapa miliar, apa tanggung jawabnya, itu kan moralitas yang kumuh, yang rendah sekali," papar Busyro.
Busyro juga menyindir para anggota DPR yang kerap meneriakkan pemberantasan korupsi namun kenyataannya justru tersangkut kasus. Hal ini lah yang perlu dihindari pada anggota DPR/DPRD mendatang.
"Kemudian mereka berani teriak-teriak untuk melakukan suara-suara pemberantasan korupsi, tapi kenyataannya juga gitu. Ini pasti dilakukan oleh anggota DPR yang tidak memiliki moralitas yang handal dan cukup," sindir Busyro.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya