Buruh bangunan simpan sabu divonis lima tahun denda Rp 800 juta
Merdeka.com - Gede Satria (34), seorang buruh bangunan yang kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,70 gram dituntut hukuman penjara lima tahun penjara, denda Rp 800 juta, dan subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luh Wayan Adi Antari, di Denpasar dikutip dari Antara, Selasa (1/9).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indria Miryani itu, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, dan perbuatannya membawa dampak negatif bagi masa depan generasi muda bangsa Indonesia.
Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar, Bali, pada 6 April 2015, Pukul 20.30 Wita, di area parkir Toko Oleh-Oleh Krisna, Jalan Nusa Indah, Denpasar, Bali, berkat laporan masyarakat yang sering melihat gerak-gerik terdakwa mencurigakan.
Kemudian, petugas melihat terdakwa menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan saat itu polisi menyuruh Satria mengambil barang yang dijatuhkannya itu dan saat dibuka terdapat kristal bening yang diduga sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan itu, Polisi menggeledah jok motor honda Spacy DK 7692 KA milik terdakwa dan berhasil menemukan alat isap (bong, pipet) yang diduga akan digunakan pelaku.
Terdakwa yang tidak dapat mengelak dengan temuan petugas, langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut karena telah menyimpan narkoba tanpa seizin yang berwenang. Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada 14 April 2015 bahwa benar barang haram itu mengandung sediaan metamfetamina (MA).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaGudang yang meledak di Markas Gegana Satbrimob Polda Jatim di Jalan Gresik, Krembangan, Surabaya, Senin (4/3), ternyata merupakan bangunan tua.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak awal budidaya, Ria sudah lima kali panen dengan kondisi buah yang baik dan lebat.
Baca SelengkapnyaProyek tersebut butuh waktu tidak sebentar hingga dana jumbo senilai USD60 miliar, atau setara Rp934,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDi tengah suasana yang sedih dan haru, penampilan BCL yang begitu anggun dengan pakaian serba putih dan kacamata hitam disorot.
Baca SelengkapnyaMimpinya mulia, Sunarto ingin kampungnya menjadi Desa BRILian dan angka pengangguran berkurang.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, akan tersedia diskon tol selama mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca Selengkapnya