Buronan interpol AS dibawa ke Jakarta untuk ekstradisi
Merdeka.com - Lim Yong Nam, buronan interpol Amerika yang tertangkap di Batam pada 23 Oktober 2014 akhirnya diserahkan untuk proses ekstradisi setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan keputusan (Kepres) kepada warga Singapura itu.
"Yang melakukan eksekusi Kejaksaan, namun petugas kami juga mengawal hingga ke Jakarta. Kepresnya sudah turun beberapa waktu lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Kamis (31/3).
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Armaini mengatakan proses untuk ekstradisi panjang sehingga baru bisa dilaksanakan setelah hampir 18 bulan berada pada tahanan Polda Kepri.
Armaini mengungkapkan, keputusan persidangan di PN Batam beberapa waktu lalu tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menyerahkan ke Presiden Joko Widodo sebagai pertimbangan. Selanjutnya baru keluar keputusan dari Presiden atas nasib warga Singapura tersebut.
"Prosesnya panjang karena berhubungan dengan negara lain, makanya sampai lama ditahan di Polda Kepri," ucap Armaini seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Lim Yong Nam sudah menjalani penahanan di Polda Kepri sejak ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Hingga sidang ekstradisi di PN Batam selesai beberapa waktu lalu, pihak kejaksaan menitipkan agar warga Singapura itu tetap ditahan di Polda Kepri.
Pihak Interpol dan Kejaksaan, Kamis sore, menjemput Lim Yong Nam dari Polda Kepri selanjutnya akan dibawa ke Jakarta sebelum diekstradisi ke Amerika Serikat.
"Proses penyelidikan ekstradisi di kami. Setelah sidang selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati) sebenarnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab jaksa. Kami hanya dititipi saja sampai proses ekstradisi," terang Adi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengekstradisi buronan Interpol Amerika Serikat, Lim Yong Nam yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre 23 Oktober 2014.
Lim dituduh melakukan lima kejahatan masing-masing persekongkolan untuk menipu Amerika Serikat, penyelundupan, dan ekspor ilegal ke Iran yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Selain itu juga dia dituduh berencana jahat untuk membuat keterangan-keterangan palsu, dengan memberikan keterangan palsu kepada penegak hukum.
Lim ditahanan Polda Kepri terus mendapat perhatian dari Konjen Singapura di Batam. Setiap minimal dua minggu sekali perwakilan Konjen selalu datang untuk menjenguk dan memberikan motivasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaTim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca Selengkapnya