Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan BLBI berusaha jadi warga negara AS

Buronan BLBI berusaha jadi warga negara AS Sherny Kojongian. merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Sherny Kojongian, buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), akan dipulangkan ke Jakarta besok setelah ditangkap Interpol di Amerika Serikat. Selama pelariannya, Sherny juga terus berupaya memperoleh kewarganegaraan negeri Paman Sam itu.

Dalam siaran pers KBRI Washington, Selasa (12/6) selama di AS, Sherny berupaya memperoleh kewarganegaraan AS dan sebelumnya juga mengajukan hak suaka.

Pada 10 November 2010 ICE (Immigration and Customs Enforcement) San Fransisco berhasil menangkap Sherny atas dasar red notice dari Interpol pusat di Lyon, Prancis. Sherny diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.

Namun dalam sidang deportasi, hakim pengadilan di San Francisco memutuskan untuk mendeportasikan Sherny Kojongian dideportasi ke Indonesia. Sherny kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada sidang banding Ninth Circuit Court of Appeals AS kembali menolak banding yang diajukan oleh Sherny Sahora alias Sherny Kojongian, dan menguatkan putusan sebelumnya bahwa yang bersangkutan harus dideportasi ke Indonesia.

Sherny Kojongian melarikan diri pada 2002 ketika proses persidangan kasus korupsi Bank Harapan Sentosa (BHS) berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian,  bersama-sama dengan Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto. Ketiganya dinilai Majelis Hakim terbukti dan sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung-renteng.

Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 8 November 2002 namun tidak dapat segera dieksekusi karena Sherny, Hendra, dan Edi Putranto telah lebih dahulu melarikan diri ke luar negeri. Terhadap Hendra Rahardja, Pemerintah Indonesia telah mengupayakan ekstradisi yang bersangkutan dari Pemerintah Australia. Namun upaya ini tidak  dapat terlaksana karena terpidana meninggal dunia pada tahun 2002. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP