Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buron 6 Bulan, 3 Tersangka Kasus Pajak Ditahan Kejari Tabanan Bali

Buron 6 Bulan, 3 Tersangka Kasus Pajak Ditahan Kejari Tabanan Bali Tiga Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Tabanan Bali. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial MR, WK, dan SCB beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara sebesar Rp 207 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Tabanan, Bali.

Sebelumnya tersangka SCB sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020 lalu.

Selanjutnya petugas Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Polda Bali berhasil menemukan tersangka SCB di Jombang pada 9 Mei 2021 lalu.

Belis Siswanto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Bali menyampaikan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPTPPN).

"Yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut," kata Belis, Rabu (30/6).

Penyetoran PPN diatur dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf I jo, Pasal 43, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28, Tahun 2007, tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6, Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo, Undang-Undang Nomor 6, Taun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16, Tahun 2009.

Belis menerangkan, sebelum melakukan penyidikan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak.

Kemudian, saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-undang KUP.

"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun demikian tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun tersangka juga tidak memanfaatkan hak tersebut. Ia, juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran kepolisian daerah Bali dan kejaksaan tinggi Bali serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

“Harapan kami, dengan penegakan hukum perpajakan ini mampu menegakkan prinsip keadilan dan memberikan efek jera kepada wajib pajak, serta mampu mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar Belis.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak

"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung

Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung

Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.

Baca Selengkapnya
Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Saksi Prabowo-Gibran di Tapanuli Tengah Dianiaya Usai Minta Hitung Ulang Suara, Begini Kronologinya

Kasus dugaan penganiayaan itu ditangani Polres Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran

Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran

Awak media sempat menjelaskan isi spanduk yang dimaksud. Setelah mendapatkan penjelasan, Gibran menjawab santai.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya