Bupati Sabu Raijua jadi tersangka korupsi duit pendidikan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Luther Dira Tome, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Lembaga antikorupsi itu menyangkakan Marthen sebagai Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Provinsi NTT melakukan rasuah terhadap dana pendidikan luar sekolah (PLS) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007 dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Setelah dilakukan penyelidikan maka ditetapkan dua tersangka terkait dengan dana pendidikan luar sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (17/11).
Mantan sejawat Marthen, John Manulangga, juga ikut dijerat sebagai tersangka. Menurut Johan, John adalah mantan Kepala Dinas Kemendikbud NTT. Dia mengatakan, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Johan mengatakan, kasus ini mulanya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan disupervisi oleh KPK. Dalam perjalanannya, Kejati NTT memilih melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK.
Johan menambahkan, pada 2007 Dinas Kemendikbud NTT mendapat kucuran dana PLS dalam beberapa kategori sebesar Rp 77,65 miliar. Duit itu tersebar dalam beberapa pos penggunaan. Antara lain dana dekonsentrasi APBN, program non formal dan informal, Pendidikan Anak Usia Dini, pengembangan budaya baca, dan manajemen pelayanan pendidikan. Diduga keduanya menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan penggunaan fulus ditujukan buat pengembangan pendidikan itu.
Guna mencari jejak penyimpangan, Johan mengatakan sejak pukul 11.00 WIB tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT. Menurut dia proses itu masih berlangsung. Soal kerugian negara, Johan mengatakan pihaknya masih menghitungnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Tambang Nikel Eks Gubernur Malut Segera Disidangkan
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap eks Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba Cs
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaHeboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara
“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya