Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Segera Disidang di PN Banjarmasin

Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Segera Disidang di PN Banjarmasin KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Berkas dakwaan Abdul Wahid telah dirampungkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jaksa KPK Titto Jaelani telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Abdul Wahid ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan Abdul Wahid menjadi kewenangan PN Banjarmasin.

"Selanjutnya Tim Jaksa akan menunggu jadwal persidangan berupa penetapan hari sidang dan penetapan penunjukkan majelis hakim," kata Ali.

Abdul Wahid akan didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 3 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.

Dalam perjalannya, KPK menjerat Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan

Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya Berkat Pengembangan Sektor Kelautan

Bupati Banyuwangi Raih Satyalencana Wirakarya dari Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta

Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Suami Artis Panggil Gibran Rakabuming dengan Sebutan 'Upin' saat Ucapkan Selamat, Ini Alasannya

Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja

Cak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
PBNU Nonaktifkan 63 Caleg dan Timses Capres, Termasuk Khofifah dan Yenny Wahid

PBNU Nonaktifkan 63 Caleg dan Timses Capres, Termasuk Khofifah dan Yenny Wahid

Amin Said mengamini, sebelum resmi dinonaktifkan, mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti sejak ada penetapan dari KPU.

Baca Selengkapnya
Saksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Saksi Kubu AMIN di Jawa Timur Ungkap Kepala Desa Dimobilisasi dan Diancam Jika Tidak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Temuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya