Bupati Mangkir Panggilan Pertama, Panitia Angket DPRD Jember Buka Opsi Panggil Paksa
Merdeka.com - Bupati Jember Faida, tidak hadir dalam panggilan pertama yang dilayangkan Panitia Angket DPRD Jember pada Kamis (12/3). Atas hal tersebut, Panitia Angket membuka kemungkinan panggilan paksa, dengan meminta bantuan dari kepolisian. Panggilan paksa kepada sejumlah pejabat daerah di bawah bupati, bahkan sudah dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (17/3) mendatang. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka panggilan paksa oleh legislatif dengan bantuan polisi ini, akan menjadi peristiwa pertama dalam sejarah republik Indonesia.
Kepastian tidak hadirnya bupati itu diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar Panitia Angket DPRD Jember, setelah tenggat jam batas waktu yang diberikan kepada bupati habis, yakni pukul 12.00 Wib.
"Kita langsung melayangkan panggilan kedua kepada bupati untuk datang pada hari Senin (16/03) besok. Kita juga sudah silaturahmi kepada Kapolres Jember, terkait kemungkinan panggilan paksa," ujar Tabroni, Ketua Panitia Angket DPRD Jember.
Semula, bupati Faida dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Jember pada pukul 10.00 Wib. Dalam surat panggilan tersebut tercantum keterangan bahwa panggilan terhadap bupati ini, tidak bisa diwakilkan, alias bupati Faida harus datang sendiri. Hal ini berbeda dengan saat proses hak interpelasi sebelumnya, di mana bupati masih bisa mewakilkan jawabannya kepada orang lain.
Namun, sekitar pukul 11.00 Wib, datang utusan yang membawa surat balasan dari Bupati Jember, dr Faida. Dalam surat tersebut, Faida menyatakan bahwa pihaknya senantiasa menghormati wewenang DPRD Jember dalam menjalankan fungsi pengawasan. Salah satunya adalah dengan memberikan jawaban tertulis atas interpelasi DPRD Jember, yang diantarkan langsung oleh Faida pada 20 Januari 2020 lalu.
Selain itu, dalam surat tersebut, Faida masih bersikukuh pada pandangan sebelumnya, terkait legalitas Panitia Angket DPRD Jember. Yakni, sebagaimana dalam surat sebelumnya, Faida menganggap Panitia Angket DPRD Jember tidak sah.
Kontan saja, jawaban tertulis bupati Faida itu makin menghangatkan tensi hubungan DPRD dan Bupati Jember. "Ini menunjukkan bahwa dia tidak punya itikad baik. Ini bukan sikap kenegarawanan seorang bupati," ujar Tabroni, yang pada tahun 2015 lalu, menjadi salah tim inti pemenangan Faida dalam Pilkada Jember 2015.
Semula, Panitia Angket DPRD Jember sudah mengagendakan panggilan paksa kepada sejumlah pimpinan OPD di bawah bupati Jember. Rencana panggilan paksa pada hari Senin (16/3) itu akhirnya diundur pada Selasa (17/3). Ini karena menyesuaikan dengan jadwal panggilan kedua untuk bupati.
"Kita sudah kirim surat kepada Kapolri, untuk meminta bantuan panggilan paksa, dengan memerintahkannya kepada Kapolres Jember," lanjut Tabroni.
Sikap Faida yang masih bersikukuh meragukan legalitas Hak Angket beserta Panitia Angket, juga dinilai tidak beralasan. "Hak bupati untuk tidak hadir. Tetapi bupati tidak berhak mengkritik legalitas hak angket, karena antara bupati dan DPRD itu setara," tambah David Handoko Seto, Wakil Ketua Panitia Angket.
Alasan bupati bahwa dirinya sudah memberikan jawaban tertulis pada 20 Januari lalu, juga dinilai tidak masuk. Sebab, saat itu, Panitia Angket DPRD Jember belum melakukan panggilan secara resmi. Saat itu, Panitia Angket masih memeriksa sejumlah kepala dinas atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tidak ada yang datang karena dilarang bupati.
"Ini akan jadi bagian dari rekomendasi hasil akhir kerja Panitia Angket, bahwa bupati tidak taat pada Undang-Undang," tambah David.
Sesuai aturan, masa kerja Panitia Angket DPRD Jember adalah 60 hari kerja. Dengan demikian, masa kerja Panitia Angket tersisa 8 hari lagi, yakni pada 24 Maret 2020 sebagai hari terakhir.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya