Bupati Kutai Timur bantah terima Rp 3 M urus tambang Nazar
Merdeka.com - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku dicecar soal perusahaan tambang batu bara milik Muhammad Nazaruddin, PT Arina Kota Jaya yang berdiri di wilayahnya. Dia mengatakan sudah membekukan izin tambang itu.
"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk Pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur. Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dan permintaan dari KPK," kata Isran kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Isran hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi PT DGI dan pencucian uang Nazaruddin. Dia mengaku hanya tahu tambang itu milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Meski demikian, dia tidak paham kalau itu adalah salah satu bentuk pencucian uang Nazaruddin.
"Informasi bahwa itu milik Nazar. Yang saya tahu, yang datang ke saya adalah Lilur. Khalilur Rahman," ujar Isran.
Meski demikian, Isran tetap ngotot tidak pernah menerima komisi sebesar Rp 3 miliar buat mengurus izin perusahaan. Dia mengklaim masih sibuk mengurus keuangan daerah.
"Saya ndak ngurusi uang Rp 3 miliar. Yang saya urusin uang ratusan miliar, untuk membangun rakyat Kutai Timur," ucap Isran.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.
Atas kasus itu, Nazaruddin disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal
6 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selundupkan Kendaraan Curian dari Gudang TNI ke Timor Leste, Pelaku Raup Untung Rp4 Miliar Per Tahun
Besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3 Miliar sampai 4 Miliar
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel
Bahtiar lebih banyak menghabiskan waktu kerjanya di daerah dibandingkan di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBintang 2 TNI Peraih Adhi Makayasa Tinggalkan Jabatan Komandan Polisi Militer, ini Sosok Penggantinya
Momen serah terima jabatan (sertijab) Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya