Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dihukum 5,5 Tahun Bui

Bunuh Teman Kampus, 3 Mahasiswa HKBP Nommensen Dihukum 5,5 Tahun Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dinyatakan bersalah mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas. Mereka masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.

Mahasiswa yang dijatuhi hukuman yakni: Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Vonis bersalah dan hukuman itu dijatuhkan majelis hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).

Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi, ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta. Majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (3) KUHAPidana, karena dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Rojer Siahaan, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen, meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Morgan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Menyikapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Ramboo Loly Sinurat.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis (21/11/2019). Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.

Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.

Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.

Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.

Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.

Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

Anies soal KJMU Dikabarkan Bakal Diputus: Saat Bantu Anak dengan Beasiswa, Maka Pemberiannya Harus Sampai Tuntas

seluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya