Bunuh PSK di hotel, Agung divonis 12 tahun penjara
Merdeka.com - Agung Purnomo alias Bluk (19) dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Kamis (11/9). Warga Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut terbukti telah membunuh seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Hotel Arjuna Banjarsari, Solo, April lalu.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Miong Ginting menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Atau 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.
Beberapa hal yang meringankan hukuman di antaranya terdakwa mau mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga masih muda dan diharapkan hukuman tersebut membuatnya jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara itu yang memberatkan hukuman adalah, pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara yang sadis. Usai membunuh terdakwa juga menikmati hasil kejahatan yakni mengambil 2 telepon genggam milik korban, perhiasan dan uang sebesar Rp 130 ribu.
"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," ujar Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusannya.
Menanggapi vonis tersebut kuasa hukum terdakwa, Sigit N Sudibyanto menyatakan masih pikir-pikir. Meski demikian ia menilai hukuman itu sudah memenuhi unsur keadilan baik dari pihak terdakwa maupun keluarga korban.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDewas Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan KPK Pagi Ini
Albertina memastikan sidang tersebut akan dihadiri oleh para pegawai KPK yang terlibat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKeras! Jenderal Bintang Satu Larang Anak Buah Tidur di Hotel saat Pengamanan TPS
Jenderal Bintang Satu ini wanti-wanti anak buah soal netralitas dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPendaki Tersesat di Gunung Pangrango Berburu Barang Mustika
Belasan pendaki tersebut merupakan jemaah Majelis Buni Kasih.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaLengkap! Ini yang Bikin Ketua KPU Divonis Melanggar Etik
KPU divonis melakukan pelanggaran etik dengan sanksi peringatan keras terakhir
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca Selengkapnya