Buntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mendalami keterlibatan anggota lain dalam peredaran narkoba. Buntut penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM yang terlibat peredaran narkoba.
"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (17/8).
Pendalaman itu bisa dilakukan dengan menjerat AKP ENM memakai pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu guna menelusuri lebih jauh sindikat peredaran narkoba tersebut.
"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," ujarnya Poengky.
"Berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," lanjut dia.
Poengky berharap, semua pihak tak berasumsi lebih jauh terkait dugaan mafia narkoba di tubuh Polri akibat kasus yang menjerat AKP Edi.
"Tetap diperlukan pembuktian. Tidak bisa jika hanya menduga-duga. Oleh karena itu, jika ada informasi dari masyarakat, mohon disampaikan kepada pengawas internal Polri, dalam hal ini Irwasum, dan Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," ujar Poengky.
Kasat Narkoba Polres Karawang Diciduk
Bareskrim Polri meringkus Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa (ENM) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, pada Kamis (11/8) lalu.
"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogani Apartment," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam keterangannya, Selasa (16/8).
Krisno mengatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB, di salah satu apartemen, daerah Karawang, Jawa Barat. Dengan barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu.
"Total berat BB shabu 101 gram brutto," sebut Krisno.
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram, dan satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.
"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terbaru dilakukan polisi pada Minggu (10/3) lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaSasaran operasi yakni kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya