Bulan puasa, 32 pemuda karaoke sambil pesta miras
Merdeka.com - Bukannya beristirahat untuk menjalani ibadah puasa, 32 orang pemuda di Solo, Jawa Tengah malah karaoke sambil mabuk-mabukkan. Polisi pun tidak tinggal diam, para pemabuk ini lantas dikerangkeng di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.
Dilansir dari Antara, Jumat (19/7), polisi melakukan penggerebakan di Karaoke Nuansa, Kawasan Jebres Solo. Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan botol berisi minuman keras jenis ciu dan beberapa unit sepeda motor.
"Kami melakukan operasi penyakit masyarakat secara rutin untuk menciptakan kondusifitas selama bulan Ramadhan, dan mengamankan 32 pemabuk di Karaoke Nuansa Jebres pada Kamis (18/7) malam," kata Kanit Patroli Polsek Jebres AKP Sudarsono di Solo.
Usai menjalani pemeriksaan, pemabuk yang diketahui masih di bawah umur langsung dilepaskan. Sedangkan, orang dewasa diberikan pembinaan sebelum dibebaskan dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan.
Meski dilepas, mereka tidak bebas melenggang begitu saja, ke-32 orang itu diwajibkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (22/7) mendatang.
Para pemabuk terbukti melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 1975 tentang Minuman Keras dan terancam pidana kurungan selama tiga bulan penjara atau denda Rp 300 ribu.
Salah seorang pemabuk, Pujiono (46) berjanji tidak akan lagi mabuk-mabukkan usai dikeler polisi dari tempat karaoke. Janji itu pun diucapkannya di hadapan petugas saat dibina.
"Saya berjanji mulai Jumat ini tidak minum minuman keras yang meresahkan masyarakat," kata Pujiono diikuti 31 pemabuk lainnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaLuhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaMendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaNew Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas
Enam orang pemandu lagu tewas terjebak dalam kobaran api.
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca Selengkapnya