Bukannya Jadi Pelindung, Seorang Ayah di Depok Tega Cabuli Anak Kandungnya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 18 tahun terhadap seorang Ayah di Depok yang tega mencabuli anak kandungnya. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Adhi Prasetya Handono di ruang sidang 3 secara tertutup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan tersebut.
"Terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan," katanya, Rabu (22/6).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami penderitaan dan trauma.
"Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini mengakibatkan anaknya mengalami penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan," ungkapnya.
Tuntutan terhadap A menjadi berat karena seharusnya dia adalah pelindung anaknya sendiri.
"Jaksa melihat bahwa A ini adalah bapak kandung dari korban yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi pelindung bagi anaknya," tegasnya.
Sedangkan faktor yang meringankan adalah karena A belum pernah melakukan perbuatan tersebut sebelumnya. A juga mengaku menyesali perbuatan tersebut. "Yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum."
"Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Selain menuntut kurungan badan, jaksa juga menuntut A membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp76,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaKelakuan Aneh Ibu Bocah 5 Tahun di Bekasi yang Tewas dengan 20 Tusukan
Ibu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu dan Dua Anaknya Meninggal dalam Posisi Berpelukan akibat Kebakaran Rumah di Aceh Tamiang
Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi (37) dan dua anaknya meninggal dunia saat rumah yang mereka tempati di Gampong Sungai Kuruk III, Seruway, Aceh Tamiang.
Baca SelengkapnyaKelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaAdik Kandung Korban Pembunuhan Ibu di Bekasi Diserahkan Ke Ayahnya
Pada saat kejadian tragis itu berlangsung, adik AAMS berada di lokasi juga.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca Selengkapnya