Bukan cuma motor, knalpot bising di Bandung bakal ditilang
Merdeka.com - Knalpot bising yang bersumber dari kendaraan bermotor dikeluhkan banyak warga Bandung. Bukan cuma motor, mobil juga akan menjadi perhatian kepolisian untuk diberlakukan tindakan tegas. Dalam tiga hari ke belakang, ada 126 kendaraan bermotor yang terjaring razia karena knalpot bising.
"Ini sudah berdasarkan evaluasi di lapangan. Kalau memang ditemukan (knalpot mobil bising), kenapa tidak (diberikan tilang) selain sepeda motor," kata Kasat Lantas AKBP Asep Amar, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/8).
Meski sosialisasi terus gencar dilakukan ihwal knalpot bising, namun diakuinya masih banyak warga yang tidak sadar. Sehingga Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menilang motor-motor yang berknalpot bising.
"Tindakan ini merupakan tindakan preventif polisi. Kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai knalpot bising," terangnya.
"Sosialisasi sudah kami lakukan sejak tiga bulan yang lalu. Dan mulai sekarang, kami melakukan tilang. Knalpot bising jelas-jelas meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Dia berharap nantinya tak ada lagi motor-motor yang berknalpot bising di jalanan Kota Bandung.
Sebagai upaya langkah antisipasi, Sat Lantas juga sudah lama memberikan imbauan kepada para penjual knalpot bising. Hanya saja baru sebatas himbauan karena itu merupakan mata pencaharian.
"Kami imbau supaya mereka tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan pabrikan," ujarnya.
Untuk 126 knalpot yang dirazia dalam tiga hari ke belakang mereka diharuskan membawa sepeda motor ke Mapolrestabes Bandung dengan membawa knalpot pabrikan.
"Lalu knalpot bisingnya harus dihancurkan. Mereka yang nanti menghancurkannya dan ada petugas yang menyaksikan," kata Asep.
Pengendara motor yang terjaring dijerat Pasal 285 ayat 1 Undang-undang RI No 22 tahun 2009 tentang layak jalan dan spesifikasi teknis. Adapun denda maksimal sebanyak Rp 250 ribu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah
Kepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Siapkan 6 Rumah Sakit Tangani Korban Tabrakan Kereta di Bandung
Tompo mengatakan atas kejadian ini empat orang yang merupakan petugas KAI dinyatakan meninggal dunia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Razia Knalpot Brong oleh Polisi Berdampak ke PHK Karyawan, Ini Buktinya
Knalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaAksi Berani Emak-Emak di Depok, Tak Gentar Ditodong Senpi 3 Kali saat Pergoki Maling Motornya
Ibu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Pemotor Bawa Anjing Dalam Karung di Jakarta Utara
Polisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca Selengkapnya