Budi Mulya marah divonis 10 tahun
Merdeka.com - Ada yang berbeda selepas mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dihadiahi pidana penjara selama sepuluh tahun dari majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7). Peringai ayah selebriti Nadya Mulya yang biasanya lembut dan santun langsung berubah seperti diliputi amarah.
Saat ditanya ihwal vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, dia langsung marah. Matanya melotot dan sedikit membentak awak media.
"Jangan dulu masalah 10 atau 17!! Maaf ya kalau saya agak kasar," kata Budi.
Budi lantas meneruskan pernyataannya. Dia mengaku sedih dan kecewa atas keputusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim keras kepala dengan menyatakan keputusan BI dan KSSK menyelamatkan Bank Century salah.
Budi menyatakan sebelum menyelamatkan Bank Century, Dewan Gubernur BI sudah menelurkan sepuluh Peraturan Bank Indonesia guna mencegah krisis ekonomi global pada 2008 berimbas ke Indonesia. Meski menurut majelis hakim krisis itu tidak pernah sampai ke Indonesia.
"Jadi sesuatu yang sudah jadi kompetensi dan tanggung jawab lembaga kami melihat situasi, itu tidak dipertimbangkan. Yang kami lakukan juga bukan yang asal tapi berdasarkan mandat UU Pasal 11," ujar Budi berapi-api.
Selepas sidang, Budi nampak didampingi anaknya, Nadya Mulya, berjalan ke ruang tunggu terdakwa. Sesampainya di dalam, istri Budi dan Nadya tak kuasa menahan tangis. Mereka bertiga berpelukan erat dikelilingi kerabat.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaDivonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaIni Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaBayi 16 Bulan Meninggal Setelah Ditinggal Ibunya Pergi Liburan Bareng Pacar, 10 Hari Sendirian Tanpa Makan dan Minum
Ibu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaFatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya