Budi Gunawan ajukan praperadilan, tak terima jadi tersangka KPK
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, Komjen Budi Gunawan bakal mengajukan praperadilan akan kasus yang membelitnya. Hal ini sebagai upaya bahwa Budi Gunawan ingin mendapatkan kepastian hukum bahwa dirinya memang tidak bersalah. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka rekening mencurigakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya dengar Pak BG ajukan praperadilan," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).
Pratikno menambahkan, sampai saat ini pemerintah menunggu kepastian hukum akan Budi Gunawan. Setelah didapatkan kejelasan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu tidak bersalah, baru kemudian Presiden Joko Widodo melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Sampai sekarang ini yang kita tunggu kepastian hukum kalau memang Pak BG tidak bersalah, tidak bisa diproses dilakukan penyelidikan, dan tentu saja ini akan segera kita komunikasikan seberapa lama kita menunggu," jelas Pratikno.
Untuk diketahui, Praperadilan dalam istilah hukum Indonesia adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atau permintaan tersangka.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTegas! Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Ganjar Terima Suap, KPK: Merah, Kuning, Hijau Kami Enggak Peduli
KPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya