Bubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11) pagi, diwarnai aksi elemen masyarakat yang memprotes rencana Pemerintah dan DPR yang hendak mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun aksi membentangkan spanduk besar itu dibubarkan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan dasar pihaknya membubarkan aksi itu. Dia beralasan mereka diminta pihak Satpol PP untuk membantu menertibkan.
"Sudah, ya kan Pergub (Peraturan Gubernur) itu ranahnya Satpol PP penertiban dan Satpol PP minta bantuan karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan di sana. Makanya Satpol PP minta bantuan yang bertugas di sana, karena sudah tidak sesuai ketentuan," kata Komarudin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (27/11).
Melanggar Pergub
Menurutnya, aksi unjuk rasa dalam rangka penyampaian suara kepada masyarakat diperbolehkan asalkan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak untuk menyampaikan pendapat diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998.
Namun, menurut dia, penyampaian pendapat juga harus menaati aturan penyertaan lainnya perihal teknis pelaksanaan. Salah satunya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB).
"Hanya, tentunya harus memperhatikan waktu dan tempat ditegaskan kepada masyarakat, selama ini Jakarta Pusat tidak pernah melarang orang unjuk rasa sepanjang waktu dan tempatnya sesuai dengan peraturan," ujarnya.
"Kalau tadi pelaksanaannya di CFD itu kan ada Pergub yang mengatur, bahwa CFD itu hanya untuk kegiatan lingkungan hidup, dan seni budaya bukan penyampaian pendapat di muka umum. Silakan masyarakat buka Pergub Nomor 16 Tahun 2016 silakan buka di sana," tambah dia.
"Tapi kalau di CFD terbentur dengan Pergub. Apalagi kalau sampai membentangkan spanduk melintang di jalan, terus yang olahraga mau lewat mana," jelasnya.
Bahkan, Komarudin mengatakan jika pihaknya tidak melarang adanya unjuk rasa. Karena pada waktu yang sama ada rencana unjuk rasa untuk di lokasi lain di wilayah Jakarta Pusat.
"Hari ini pun ada aksi di barat daya ada aksi juga. aksi yang berlangsung dari Mahardika, ini dia aksi juga di barat daya boleh-boleh saja silakan," jelasnya.
"Tapi hanya waktu dan tempatnya, ada tempat-tempat yang tidak boleh. Kemudian waktunya, jadi masyarakat kita sudah sangat-sangat cerdas sudah bisa melihat berbagai masalah dari berbagai sudut pandang," tambah dia.
Seperti diberitakan, aksi menolak RKUHP pada CFD di kawasan Bundaran HI dibubarkan polisi, Minggu (27/11). Pengacara publik LBH Jakarta, Citra menjelaskan bahwa aksi mereka berlangsung sejak pukul 08.00 Wib dilakukan sekitar dua jam. Sekitar pukul 10.00 WIB, aparat kepolisian mulai membubarkan mereka.
"Nah sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangi untuk melakukan aksi sebetulnya," kata Citra kepada wartawan, Minggu (27/11).
Terlihat sejumlah spanduk bertuliskan protes dan kritik terhadap RKUHP. Salah satunya banner kuning bertuliskan "Kriminalisasi Makin Mudah Karena Aturan Suka-Suka Penguasa".
"Di awal mulai kami di Bundaran HI, membentangkan spanduk, ada sekitar enam spanduk, berapa ukurannya, jumbo-jumbo pokoknya. Kami dibubarkan," katanya.
"Terus kami melakukan jalan pagi, jalan sambil pawai gitu, membentangkan spanduk, sepanjang Bundaran HI-Sarinah," tambahnya.
Citra memaparkan aksi dibubarkan sejumlah anggota Polsek Menteng yang meminta mereka untuk menyudahi aksinya.
"Kepolisian dari Polsek Menteng itu membubarkan kami, memarahi massa aksi dan hampir merebut atau menyita spanduk kami. Tadi Kapolsek Menteng yang datang," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya75 TPS di Rokan Hilir Terendam Banjir
Pihak kepolisian setempat berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk pelaksaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnya