Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buang sampah sembarangan di Sukabumi kena denda Rp 5 juta

Buang sampah sembarangan di Sukabumi kena denda Rp 5 juta Sampah . ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan denda paling tinggi Rp 5 juta.

"Sanksi tersebut sudah mulai diberlakukan di Kota Sukabumi karena sudah ada Peraturan Daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban atau K3," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz seperti dikutip dari Antara, Senin (2/6).

Menurut Muraz, sanksi tegas ini harus ditegakkan dengan tujuan agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan di manapun dia berada. Bahkan pihaknya juga sudah menugaskan lembaga terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan.

Walaupun sanksi ini sudah berlaku, namun pihaknya masih memberikan sosialisasi kepada warga karena diakuinya masih banyak warga yang belum mengetahui tentang perda K3 ini dan juga masih belum sadar tentang buang sampah pada tempatnya.

Diharapkan dengan semakin tegasnya peraturan ini warga lebih paham untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.

Menurut dia membuang sampah sembarangan ini bisa menyebabkan musibah banjir, karena sampah bisa menyumbat aliran air apalagi sampai dibuang ke selokan atau sungai. Sehingga dengan adanya Perda ini selain harus ditaati, warga juga bisa paham akan bahaya buang sampah sembarangan yang juga bisa menimbulkan wabah penyakit.

"Kami akui sampai saat ini belum ada warga yang terkena sanksi, namun ke depannya kami tidak segan menjatuhkan sanksi tersebut agar masyarakat paham dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan, laporan dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi seluruh sungai yang mengalir sudah tercemar bakteri E coli," tambahnya.

Dia menambahkan bagi perokok yang merokok di tempat-tempat bebas rokok pihaknya juga akan menjerat dengan Perda K3, karena dalam Perda tentang Kawasan Bebas Rokok tidak ada sanksi yang menjerat si perokok tersebut. Sehingga, bagi siapa saja yang merokok di sembarang tempat dan puntung rokoknya dibuang sembarang maka akan diancam denda Rp 5 juta.

"Selain ingin menciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan sehat, kami juga berupaya menekan jumlah pecandu rokok karena selain merusak kesehatan sendiri juga orang lain, sebab setiap orang mempunyai hak untuk menghirup udara sehat," kata Muraz.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berawal dari Sampah Menumpuk di Tepi Jalan, Kini Tempat Pembuangan Sampah di Tuban Bisa Hasilkan Rp13 Juta per Bulan
Berawal dari Sampah Menumpuk di Tepi Jalan, Kini Tempat Pembuangan Sampah di Tuban Bisa Hasilkan Rp13 Juta per Bulan

Keberadaan TPS ini menjadi sumber rezeki bagi warga setempat.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jukut Harsyan Sup Bebek Jawa Kuno Khas Jawa Timur Ini Pakai Kemenyan sebagai Bumbu, Ini Kisah di Baliknya
Jukut Harsyan Sup Bebek Jawa Kuno Khas Jawa Timur Ini Pakai Kemenyan sebagai Bumbu, Ini Kisah di Baliknya

Sup bebek ini gunakan kemenyan sebagai bumbu. Gimana ya rasanya?

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit
Bawaslu Temukan Dugaan Bacaleg Bagi-Bagi Duit

Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya