Buang sampah sembarangan di Sukabumi kena denda Rp 5 juta
Merdeka.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan dengan memberikan denda paling tinggi Rp 5 juta.
"Sanksi tersebut sudah mulai diberlakukan di Kota Sukabumi karena sudah ada Peraturan Daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban atau K3," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz seperti dikutip dari Antara, Senin (2/6).
Menurut Muraz, sanksi tegas ini harus ditegakkan dengan tujuan agar masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan di manapun dia berada. Bahkan pihaknya juga sudah menugaskan lembaga terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi untuk menegur dan memberikan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan.
Walaupun sanksi ini sudah berlaku, namun pihaknya masih memberikan sosialisasi kepada warga karena diakuinya masih banyak warga yang belum mengetahui tentang perda K3 ini dan juga masih belum sadar tentang buang sampah pada tempatnya.
Diharapkan dengan semakin tegasnya peraturan ini warga lebih paham untuk berperilaku hidup bersih dan sehat.
Menurut dia membuang sampah sembarangan ini bisa menyebabkan musibah banjir, karena sampah bisa menyumbat aliran air apalagi sampai dibuang ke selokan atau sungai. Sehingga dengan adanya Perda ini selain harus ditaati, warga juga bisa paham akan bahaya buang sampah sembarangan yang juga bisa menimbulkan wabah penyakit.
"Kami akui sampai saat ini belum ada warga yang terkena sanksi, namun ke depannya kami tidak segan menjatuhkan sanksi tersebut agar masyarakat paham dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan, laporan dari Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi seluruh sungai yang mengalir sudah tercemar bakteri E coli," tambahnya.
Dia menambahkan bagi perokok yang merokok di tempat-tempat bebas rokok pihaknya juga akan menjerat dengan Perda K3, karena dalam Perda tentang Kawasan Bebas Rokok tidak ada sanksi yang menjerat si perokok tersebut. Sehingga, bagi siapa saja yang merokok di sembarang tempat dan puntung rokoknya dibuang sembarang maka akan diancam denda Rp 5 juta.
"Selain ingin menciptakan Kota Sukabumi yang bersih dan sehat, kami juga berupaya menekan jumlah pecandu rokok karena selain merusak kesehatan sendiri juga orang lain, sebab setiap orang mempunyai hak untuk menghirup udara sehat," kata Muraz.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keberadaan TPS ini menjadi sumber rezeki bagi warga setempat.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sup bebek ini gunakan kemenyan sebagai bumbu. Gimana ya rasanya?
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca Selengkapnya