Briptu Agung ngaku antar uang suap ke politikus PDIP 8 kali
Merdeka.com - Anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto selaku ajudan bos PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat membenarkan kalau dirinya pernah mengantarkan uang ke anggota DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah. Agung mengaku sudah 8 kali mengantarkan uang Andrew kepada Adriansyah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Namun, Agung yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut mengaku tidak tahu jika uang itu diperuntukkan suap.
"Kurang lebih 8 kali kadang Rupiah kadang USD, kadang SGD," kata Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/7).
Menurut pengakuan Agung, dirinya bekerja dengan Andrew sejak Februari 2013. Saat itu, Agung merupakan ajudan atau pengawal sekaligus sebagai kepala urusan rumah tangga.
Dalam persidangan, Agung membeberkan kapan dirinya pernah memberikan uang kepada politikus PDIP itu.
1. 20 November 2013 di Hotel Ibis USD 50 ribu.
2. 16 April 2014 Rp 250 juta di Sari Pan Pasific.
3. 16 Mei 2014 USD 75 ribu di Pullman Hotel.
4. 13 November 2014 USD 50 ribu di Taman Anggrek.
5. 21 November 2014 Rp 500 juta Slipi.
6. 28 Januari 2015 di Taman Anggrek Rp 500 juta.
7. 9 April 2015 Swiss-Belhotel.
"Yang ke delapan tanggal 9 bulan 10 tahun 2014 di Paragon," beber Agung.
Saat ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, dia berkilah tidak mengetahui tujuan pemberian uang dari bosnya tersebut. "Tidak tahu, dalam benak saya rekan bisnis," kilahnya.
Kendati demikian, Agung mengaku pernah diberi uang Rp 1,5 juta oleh Adriansyah setelah menyerahkan uang di Swiss-Belhotel. Dia menyebut uang itu diberikan Adriansyah untuk biaya penginapan.
"Saya kan ditangkap, belum sempat nginap," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
'Serangan fajar' bisa berbentuk sembako, voucher pulsa, voucher bensin, hingga fasilitas lainnya yang bisa dikonversi dengan nilai uang.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca SelengkapnyaCalon Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Demokrat Syarifuddin Dg Punna ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaRencana pemberian bantuan tersebut akhirnya diurungkan lantaran bisa dianggap sebagai politik uang.
Baca Selengkapnya