Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bripka RR dan KM Hadir saat Bharada E Diarahkan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Bripka RR dan KM Hadir saat Bharada E Diarahkan Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada E alias Richard Eliezer. Tiga orang tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 340, 338 Juncto Pasal 55, 56 dan satu orang lainnya yakni Bharada E dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56.

Mengenai hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penerapan Pasal 340 terhadap Bripka RR dan Kuwat Maruf dikarenakan turut memberikan kesempatan penembakan terhadap Brigadir J itu terjadi.

"(Bantuan yang diberikan RR dan KM) Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuwat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus saat dihubungi, Rabu (10/8).

Selain itu, mereka juga tidak melaporkan terkait perencanaan pembunuhan tersebut kepada Korps Bhayangkara. "Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," ujarnya.

Peran 4 Tersangka

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran empat tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Empat tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR), seorang berinisial KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Agus mengatakan, Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. "FS menyuruh melakukan dan menskenariokan seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Agus dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sementara Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

"KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.

Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Agus menambahkan, peran Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J membuatnya dijerat pasal pembunuhan berencana. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Agus.

Agus menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak Bharada E menembak Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke diding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," kata dia.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Beda Program Ganjar dan Prabowo Versi Sekjen PDIP

Hasto menyebut berbagai program Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 memang lebih besar mencapai Rp 506 triliun.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Istri Blak-blakan Ingin Jenderal Maruli Simanjuntak Jadi Danjen Kopassus, Sampai Menangis Curhat ke Luhut Malah Dibilang Tak Bersyukur

Istri Blak-blakan Ingin Jenderal Maruli Simanjuntak Jadi Danjen Kopassus, Sampai Menangis Curhat ke Luhut Malah Dibilang Tak Bersyukur

Istri Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) sebut punya cita-cita suaminya jadi Danjen Kopassus.

Baca Selengkapnya