Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen TNI Penembak Kucing Dijerat UU Hewan, Terancam 6 Bulan Penjara

Brigjen TNI Penembak Kucing Dijerat UU Hewan, Terancam 6 Bulan Penjara Kucing. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku penembakan kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung ternyata seorang jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA. Brigjen NA beralasan menembak kucing-kucing tersebut demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan Sesko TNI. Sebab, menurut pengakuan NA, lingkungan Sesko banyak kucing berkeliaran.

Total ada enam kucing yang ditembak. 5 ekor kucing tewas dan satu lainnya selamat. Kondisi kucing yang selamat dengan luka tembak di mata tembus hingga mulut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengatakan, Brigjen NA terancam pasal berlapis yakni Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Merujuk pasal-pasal tersebut, Brigjen TNI NA terancam hukuman penjara maksimal enam bulan serta denda paling banyak Rp5 juta.

Berikut isi pasal 66A dan 91 UU Hewan:

Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009

(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;

b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;

c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;

d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;

e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;

f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan

g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66A UU Nomor 41 Tahun 2014

(1) Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014

(1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Reporter: Michelle Kurniawan

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam

Anggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam

Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.

Baca Selengkapnya
Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Disangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu

Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.

Baca Selengkapnya
Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Jenderal Non Akpol Mudik Bareng Adiknya Brigjen TNI dan Perwira Polisi, Sungkem ke Ibu Sebelum Ramadan

Dua jenderal TNI-Polri bersaudara mudik bareng sebelum Ramadhan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Teman Seangkatan & Juniornya Sudah Jenderal Bintang 4, Salah Satu Lulusan Terbaik Akmil 1991 ini Pangkatnya Masih Brigjen TNI

Teman Seangkatan & Juniornya Sudah Jenderal Bintang 4, Salah Satu Lulusan Terbaik Akmil 1991 ini Pangkatnya Masih Brigjen TNI

Tak semua jebolan Akademi Militer (Akmil) memiliki jalan mulus saat berkarier di tanah air.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Banjir Kendari, Puluhan Warga Dievakuasi dan 1 Anggota TNI Meninggal Tersengat Listrik

Banjir Kendari, Puluhan Warga Dievakuasi dan 1 Anggota TNI Meninggal Tersengat Listrik

Banjir Kendari, Puluhan Warga Dievakuasi dan 1 Anggota TNI Meninggal Tersengat Listrik

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

Anggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya