BPKP: Kerugian negara akibat korupsi bansos Jateng Rp 654 juta
Merdeka.com - Kerugian negara dari kasus korupsi Bansos dengan 5 terdakwa yang sedang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang sekitar Rp 654 juta. Fakta itu disampaikan oleh Mustaqim, saksi ahli di bidang akuntansi dan auditing pada BPKP Jateng saat memberikan keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (2/9).
"Kesimpulan audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jateng, terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 654 juta. Secara keseluruhan dari 15 orang penerima," ungkap Mustaqim saat sidang.
Mustaqim menambahkan kalau sisa kerugian negara belum terungkap dan sedang dalam proses. Penyaluran dana bansos yang mayoritas fiktif itu diduga masih melibatkan banyak pihak penerima dan pejabat yang diduga turut menikmati miliaran rupiah uang negara.
Saksi Mustaqim tidak mengungkapkan, 10 penerima lain yang disebut turut menerima dana bansos dan diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Sepuluh penerima fiktif itu sendiri diketahui belum disidik oleh tim penyidik Kejati Jateng. Sementara, atas 15 penerimaan bansos fiktif sampai saat ini hanya merugikan negara sebesar Rp 654 juta saja.
Mustaqim mengakui bahwa pihaknya melakukan audit bersama tim Penyidik sejak Juli 2012. Dari pemeriksaan bukti-bukti ditambah klarifikasi, peninjauan ke lapangan ditemukan adanya kerugian negara. Termasuk LSM yang alamatnya fiktif atau hanya formalitas itu dianggap sebagai kerugian negara. Serta kegiatan fiktif itu juga dianggap terjadi kerugian negara.
Mustaqim mengakui, dari kelima terdakwa, Agus Khanif, Azka Najib, Farid Hasanudin, Musyfak dan Aji Hendra G tidak semua diklarifikasi. "Aji Hendra G tidak dilakukan klarifikasi," kata Mustaqim.
Dari laporan, BPKP menyatakan terdapat penerimaan sebanyak 12 LSM lewat Agus Khanif dengan total bantuan yang diterima sekitar Rp 61 juta. Terdakwa Azka Najib sebanyak 8 LSM dengan nilai sekitar Rp 71 juta, terdakwa Farid sebanyak 13 LSM senilai Rp 65 juta. Serta Azka Najib sebanyak 8 LSM sebesar Rp 71 juta.
"Untuk Aji Hendra hanya berdasar pengembangan penyidikan dan dari BAP (berita acara penyidikan) saja. Sebanyak 11 LSM senilai Rp 47 juta," kata saksi menambahkan, adanya satu kegiatan fiktif atas nama Farid.
Sidang pemeriksaan saksi fakta dan ahli perkara terdakwa telah selesai dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi meringankan pada sidang berikutnya nanti.
Penasehat hukum terdakwa Azka Najib, Musyafak dan Agus Khanif merencanakan akan menghadirkan dua saksi fakta yang meringankan terdakwa.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaBPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN
Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya