BPK diminta desak Bupati Kukar laporkan pengawasan proyek Rp 390 M
Merdeka.com - Penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung atau Kepolisian, ditantang mengungkap dugaan korupsi di APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal ini menyusul adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang dan jasa Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Menurut pakar hukum pidana, Margarito Kamis, sebelum penegak hukum menelusuri dugaan tersebut, ada baiknya BPK Provinsi Kaltim mendesak Pemkab Kukar untuk menjalankan rekomendasinya.
"Harus ada pemeriksaan, kita mesti tunggu BPK menagih temuan yang merekomendasikan kepada Bupati," kata Margarito, saat dihubungi, Selasa (26/7).
Jika rekomendasi itu tidak dijalan, Pemkab Kukar dinilai sama saja telah melanggar Undang-Undang (UU) baik tentang BPK ataupun ihwal pertanggungjawaban pengelolaan anggaran negara.
"(Sesuai) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan tanggung jawab, betapa pun amburadul (pengelolaan keuangan daerah), pasti ada instrumen mengembalikan," jelasnya.
Setelah itu, sambung Margarito, barulah penegak hukum yang bergerak. Sebab, dalam audit BPK Provinsi Kaltim itu, tak hanya satu proyek yang terindikasi melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Lain soal kalau tahun jamak itu ada di anggaran di APBD tapi proyeknya enggak ada. Sekarang harus ditelusuri," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam audit BPK Provinsi Kaltim, Pemkab Kukar disebut tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proyek pembangunan pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa di Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Berdasarkan audit tersebut, ketiadaan pengawasan dari pihak Pemkab yang dipimpin Bupati Rita Widyasari ini membuat proses pengerjaan proyek senilai Rp 390 miliar itu menjadi amburadul.
"Tidak adanya hasil monitoring dan evaluasi dari Pemkab Kukar (terhadap pengerjaan proyek pusat perkantoran dan perdagangan barang atau jasa)," demikian tertulis dalam Hasil Laporan Pemeriksaan BPK Provinsi Kaltim.
Bupati Rita juga disebut tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkab dengan pihak kontraktor yakni PT Citra Gading Asritama.
"Setelah perjanjian terbentuk, belum ada Keputusan Bupati yang menunjuk pihak-pihak yang menjadi bagian dari pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi. Bupati hanya meminta kepada Bappeda untuk mengawasi dan memantau perkmebangan pembangunan," demikan termaktub dalam LHP BPK Provinsi Kaltim.
"Sampai dengan pemeriksaan berlangsung (6 Mei 2015 atau 28 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian) belum ada satu pun laporan hasil pelaksanaan pembangunan yang diserahkan kepada Pemkab," jelas BPK.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya