BPJS Kesehatan Layangkan Surat ke Bupati Jember Terkait Tunggakan Rp47 Miliar
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melayangkan Surat Peringatan pertama kepada Bupati Jember, dr Faida. Surat peringatan terkait tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan warga Jember yang masuk dalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) atau yang ditanggung oleh Pemkab.
Jumlah tunggakan Pemkab Jember mencapai Rp47 miliar lebih terhitung sejak Januari hingga Juni 2020. Tunggakan selama enam bulan itu terdiri dari Rp7,852 miliar untuk 186.960 peserta dan 159 bayi baru lahir pada Januari; Rp7,840 miliar untuk 186.670 peserta dan 195 bayi baru lahir pada Februari; Rp7,832 miliar untuk 186.484 peserta dan satu bayi baru lahir pada Maret; Rp7,827 miliar untuk 186.358 peserta dan empat bayi baru lahir pada April; Rp7,825 miliar untuk 186.325 peserta dan 17 bayi baru lahir pada Mei; dan Rp7,826 miliar untuk 186.335 peserta dan empat bayi baru lahir.
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Antokalina Sari Verdiana, membenarkan surat peringatan pertama itu telah dikirim pihaknya ke bupati Jember pada 3 Juni 2020 lalu. Kewajiban Pemkab Jember membayar iuran mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemkab Jember dan BPJS Kesehatan
"Itu untuk kepesertaan penerima bantuan iuran. Jadi untuk iuran BPJS Kesehatan warga yang ditanggung Pemkab melalui APBD Jember. Kita masih koordinasi dengan Pemkab Jember agar bisa terbayarkan," tutur Antokalina saat dikonfirmasi awak media.
Mengacu pada perjanjian yang diperbarui BPJS Kesehatan dan Pemkab Jember pada Desember 2019, pembayaran iuran tahap pertama seharusnya dibayarkan paling lambat pada 10 Januari 2020 dan pembayaran tahap kedua dibayarkan paling lambat 10 April 2020.
"Mungkin di pemkab ada masalah penganggaran atau bagaimana, saya tidak tahu persis," lanjut Antokalina.
Meski menunggak, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan sanksi penghentian jaminan kesehatan bagi warga Jember dari kelompok PBID.
"Biasanya sih dibayar. Kalau (tahun) kemarin, memang tidak terlalu lama, hanya tiga atau empat bulan sudah terbayarkan," kata Antokalina.
Besaran iuran BPJS Kesehatan dari warga miskin yang harus ditanggung Pemkab Jember itu telah mengalami penyesuaian. Yakni naik 65 persen menjadi Rp42 ribu per orang per bulan, atau kategori layanan kesehatan kelas tiga, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
"Dengan adanya kepesertaan pada Desember, kemudian kemungkinan ada penambahan lagi, kami perkirakan ada (tambahan) 15 ribu, kemarin ada sekitar Rp99 miliar yang harus disediakan. Cuma pada waktu itu informasi yang kami dapatkan ada (anggaran) Rp73 miliar. Berarti nanti perjanjian sementara sampai September 2020. Dengan berjalannya waktu, kalau ada perubahan anggaran bisa diperpanjang lagi," ujar Antokalina.
Meski Pemkab Jember menunggak pembayaran, di sisi lain BPJS Kesehatan tetap membayarkan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang ada di Jember. Dalam surat yang dikirim ke bupati Jember itu, Antokalina menyebut bahwa kapitasi telah dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jember.
Keterlambatan pembayaran iuran PBI daerah menjadi salah satu obyek pemeriksaan dari Satuan Pengawas Internal BPJS Kesehatan pada April 2020. Antakolina berharap Pemkab Jember segera membayar.
"Kami berharap agar jangan sampai September tidak terbayarkan. Kami tiap bulan juga membayar ke puskesmas dan rumah sakit untuk pelayanan yang diberikan untuk kepesertaan iuran bantuan ini," tutur Anto kalina.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano, mengklaim pihaknya segera menyelesaikan masalah tersebut. Keterlambatan pembayaran, menurut Mirfano, bukan karena tidak adanya dana untuk membayar ke BPJS Kesehatan.
"Anggaran PBI APBD 2020 sudah tersedia di Dinas Kesehatan sebesar Rp79,49 miliar. Hari Rabu (10/06) ini, kita berkoordinasi dan rekonsiliasi (mencocokkan) data yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Datanya dinamis. Hanya tinggal mencocokkan angka-angka," kata Mirfano.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya
Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Cerita Masa Kelam BPJS: Antrenya Lama, Banyak Komplain
Jokowi mengapresiasi kini sudah ada 95,7 persen warga Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca Selengkapnya