Bos PT EKP akui minta bantuan adik ipar Jokowi urus soal tax amnesty
Merdeka.com - Direktur PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengakui telah meminta bantuan kepada adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arief Budi Sulistyo untuk mengurus permasalahan tax amnesty perusahaan miliknya. Hal itu dikatakan Rajamohanan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
"Enggak ada hubungan apa-apa. Sebenarnya tax amnesty enggak boleh (ada) hambatan. Saya minta bantuan Pak Arief karena saya tax amnesty saya ditolak. Menurut mereka enggak boleh ditolak. Itu saya minta bantuan sebagai teman," jelasnya kepada awak media.
Sebelumnya diketahui, sidang kasus dugaan suap Direktur PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno kembali digelar. Kali ini sidang mendengarkan saksi, Arief Budi Sulistyo yang tak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi.
Arief disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak senilai lebih dari Rp 1 miliar itu. Di hadapan Majelis Hakim, Arief membantah ikut terlibat soal kasus dugaan suap itu.
Ia mengaku hanya sebatas membantu sebagai penghubung antara Rajamohanan dan Handang untuk masalah penyelesaian pengampunan pajak (tax amnesty).
"Yang saya tahu, Pak Mohan (Rajamohanan) pernah cerita ada permasalah tax amnesty di perusahaannya. Waktu itu saya ketemu saudara Mohan, (Rajamohanan cerita) sampai sekarang belum bisa ikut tax amnesty karena merasa dihambat," kata Arief di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Lantaran merasa didesak oleh Rajamohanan, lanjutnya, Arief lantas meminta kelengkapan dokumen milik PT EK Prima yang kemudian diserahkan kepada pegawai pajak di Kementerian Keuangan, Handang Soekarno melalui pesan WhatsApp.
"Setelah menerima informasi (dokumen) apa saja yang diminta, Pak Mohan kirim data-data (dokumen) kepada saya, dan saya kirim ke Pak Handang tanpa sempat baca," ungkapnya.
"Saya hanya kirimkan dokumen tersebut kepada Handang," sambung Arief.
Namun, Arief mengaku tidak mengetahui kelanjutan kepengurusan tax amnesty antara Rajamohanan dengan Handang.
"Setelah saya kirim ke Pak Handang, saya sendiri tidak mendapat informasi dari Pak Handang apa yang dilakukan pengurusan tax amnesty Pak Mohan terkait dokumen yang kami kirimkan," kilah Arief.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang dugaan suap Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Berdasarkan agenda yang diperoleh merdeka.com, Senin (20/3), salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Arief Budi Sulistyo yang tak lain adalah ipar Presiden Jokowi. Arief dihadirkan sebagai saksi dari Ramapanicker. Selain Arief juga dihadirkan Handang Sukarno, Yustinus, Andreas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peran Arief Budi Sulistyo sebagai perantara suap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Nama yang muncul yaitu Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga sebagai mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/2).
Lembaga antirasuah bisa membuktikan keterkaitan antara Arief dengan terdakwa Haniv yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Termasuk hubungannya dengan pihak lain.
"Dan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di Ditjen Pajak serta pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, kami akan buktikan satu per satu yang ada dalam dakwaan itu," katanya lagi.
Dalam dakwaan, Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Haniv dan Handang.
Suap itu digunakan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2015 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaKompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Titip Salam Buat Cak Imin, Budi Arie Singgung Upaya Membangun Persatuan
Jokowi menitip salam untuk Cak Imin, melalui dua menteri dari PKB
Baca SelengkapnyaJokowi akan Cek APBN Sebelum Lanjutkan Bansos: Kalau Anggaran Tak Memungkinkan Tidak Diteruskan
Jokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Tambah Bantuan Beras ke Warga Prasejahtera Hingga Juni 2024 jika APBN Cukup
Jokowi menyerahkan bantuan pangan cadangan pangan pemerintah (CBP) kepada sejumlah penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaJokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaTerima Banyak Keluhan dari Investor soal Kecepatan Investasi di IKN, Ini Arahan Jokowi ke Para Menteri
Jokowi juga memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan dan diperjelas. Basuki menuturkan Jokowi akan memonitor arahan-arahan tersebut.
Baca Selengkapnya