Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bonaran Situmeang dicegah ke luar negeri mulai hari ini

Bonaran Situmeang dicegah ke luar negeri mulai hari ini Bupati Tapanuli diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri buat Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia dilarang melancong ke luar negeri mulai hari ini.

Bonaran sudah menjadi tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Raja Bonaran Situmeang, sejak tanggal 22 Agustus," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (22/8).

Menurut Johan, masa pencegahan buat Bonaran berlaku sampai enam bulan ke depan, dan hanya bisa diperpanjang satu kali. Dia mengatakan, mantan pengacara terdakwa kasus suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, itu dicegah supaya saat diperlukan keterangannya sedang tidak berada di luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Mohammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.

Dari keterangan dalam persidangan Akil, Bonaran dan adiknya, advokat Tomson Situmeang, menyangkal memberikan duit sogok itu melalui Bank BNI 46 cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Tetapi anehnya, kolega Bonaran dan Tomson, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan anggota Polri Daniel Situmeang, justru mengakui menerima kiriman duit sogok buat Akil di depan hakim.

Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berperang dari Bantaran Sungai Siak, Panglima Perang dari Riau Ini Bikin Belanda Ketar Ketir

Berperang dari Bantaran Sungai Siak, Panglima Perang dari Riau Ini Bikin Belanda Ketar Ketir

Panglima Perang dari Riau ini terlibat langsung dalam peperangan melawan Belanda di Sumatera Barat di bawah pimpinan Tuanku Imam Bonjol.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Penyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?

Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Bantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Banjir di Kota Pangkalpinang, 458 Rumah Terendam

Banjir di Kota Pangkalpinang, 458 Rumah Terendam

Saat ini petugas sudah disiagakan di kota Pangkalpinang untuk memantau wilayah rawan bencana.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa

Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno di Jatim, Saksi Anies-Muhaimin Ungkap Ada Kecurangan ASN dan Perangkat Desa

Rekapitulasi KPU pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan dua digit ketimbang pesaingnya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jatim.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede

Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede

Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.

Baca Selengkapnya