Bolos 30 hari, 2 personel Polresta Medan dipecat
Merdeka.com - Empat personel Polresta Medan dipecat dengan tidak hormat karena telah melakukan tindakan indisipliner dan pidana.
Brigadir Dian Handika, anggota pembinaan Seksi Propam Polresta Medan, dan Briptu Theny Roy Marudut Hutapea, anggota pembinaan Seksi Propam Polresta Medan dipecat karena tidak masuk kerja lebih dari 30 hari.
Sementara, Bripda Frantoni Panjaitan dipecat karena terlibat kasus penipuan dan seorang polwan Bripda Sarma Siahaan dipecat setelah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan atas tindak penganiayaan.
Pemecatan keempatnya disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolresta Medan, Sabtu (9/6). Sidang itu dipimpin AKBP Pranyoto.
"Berdasarkan TR-nya, mereka diberhentikan terhitung tanggal 30 Mei lalu," papar Kasie Propam Polresta Medan Ajun Komisaris Polisi Benno kepada wartawan.
Pemecatan itu, kata Benno, merupakan bentuk tindakan tegas Polri terhadap anggotanya. Dia berharap hal ini dapat meningkatkan disiplin personel Polresta Medan.
Dia menambahkan, masih ada sejumlah personel Polresta Medan yang terancam pecat. Mereka segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Salah satunya Briptu Erwin Panjaitan yang divonis hukuman seumur hidup karena kasus perampokan dan pembunuhan karyawan BRI Syariah Cabang Medan, Sri Wahyuni Simangunsong.
"Satu lagi, AKP Lodewik Siahaan yang terlibat kasus narkoba. Mereka akan menjalani sidang kode etik dalam bulan ini," papar Benno. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya