Bohong Soal Harun Masiku, Menkum HAM Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan menghalangi proses hukum yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap Yasonna memberikan pernyataan tak benar soal keberadaan politikus PDIP Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkum HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Menurut Kurnia, ada pernyataan janggal yang dikeluarkan Yasonna terkait keberadaan Harun Masiku. Yasonna sempat menyatakan bahwa Harun Masiku pergi ke luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan tak menyebut Harun kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.
"Dan baru kemarin mereka (Imigrasi Kemenkumham) menyatakan (benar Harun di Indonesia sejak 7 Januari) dengan berbagai alasan, ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, dalam laporannya, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, YLBHI, PUSAKO, KontraS, MaTA, TII, Sahdar, Seknas Fitra. Perludem, PSHK, Imparsial, JATAM, SAFE.net, LBH Jakarta dan Lokataru ini menyertakan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soeta pada 7 Januari 2020.
"Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat, soal kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta di tanggal 7 Januari itu," kata Kurnia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBerlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca Selengkapnya