Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bobol brankas, eks kepala unit BRI dituntut 6,5 tahun bui

Bobol brankas, eks kepala unit BRI dituntut 6,5 tahun bui

Merdeka.com - Mantan Kepala Bank BRI unit Gunung Tua, Nusyirwan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengambil uang Rp 624,2 juta tanpa izin dari brankas Bank BRI Unit Gunung Tua saat masih menjabat sebagai kepala unit.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim untuk membebani Nusyirwan dengan hukuman membayar uang pengganti Rp 624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan menilai Nusyirwan telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ahmad Guntur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nusyirwan tidak didampingi penasihat hukum.

Dalam tuntutannya, JPU memaparkan, terdakwa mengambil uang dari brankas Bank BRI Unit Gunung Tua sebanyak delapan kali dengan total Rp 624,2 juta selama periode Januari-Juni 2012. Saat itu, Nusyirwan masih menjabat Kepala Bank BRI Unit Gunung Tua.

Uang yang diambil dari brankas, digunakan Nusyirwan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket atau kelontong sebesar Rp 323 juta. Sisanya untuk membayar utang.

Pecurian dilakukan Nusyirwan dengan cara menduplikasi kunci brankas yang dipegang dua orang teller. Kunci itu diperolehnya ketika sang teller sedang cuti dan berhalangan hadir. Penggandaan dilakukannya di kawasan Sambu, Medan.

Setelah memegang ketiga kunci, Nusyirwan pun bebas melakukan aksinya. Masalahnya, usaha yang dia jalankan kemudian bangkrut sehingga tidak dapat mengembalikan uang yang sudah diambilnya.

Pencurian yang dilakukan Nusyirwan akhirnya diketahui tim audit yang memeriksa kas BRI unit Gunung Tua. Mereka mendapati kekurangan isi kas sebesar Rp 642,2 juta. Kasus itu pun dilanjutkan ke kepolisian dan Nusyirwan akhirnya ditahan.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI Gunung Tua tersebut merupakan uang negara," ucap JPU S Siregar.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi). (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP