Bobol brankas, eks kepala unit BRI dituntut 6,5 tahun bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Bank BRI unit Gunung Tua, Nusyirwan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Jaksa meyakini dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengambil uang Rp 624,2 juta tanpa izin dari brankas Bank BRI Unit Gunung Tua saat masih menjabat sebagai kepala unit.
Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta hakim untuk membebani Nusyirwan dengan hukuman membayar uang pengganti Rp 624 juta subsider 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sartono Siregar dari Kejari Padangsidempuan menilai Nusyirwan telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Hakim Ahmad Guntur. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nusyirwan tidak didampingi penasihat hukum.
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan, terdakwa mengambil uang dari brankas Bank BRI Unit Gunung Tua sebanyak delapan kali dengan total Rp 624,2 juta selama periode Januari-Juni 2012. Saat itu, Nusyirwan masih menjabat Kepala Bank BRI Unit Gunung Tua.
Uang yang diambil dari brankas, digunakan Nusyirwan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket atau kelontong sebesar Rp 323 juta. Sisanya untuk membayar utang.
Pecurian dilakukan Nusyirwan dengan cara menduplikasi kunci brankas yang dipegang dua orang teller. Kunci itu diperolehnya ketika sang teller sedang cuti dan berhalangan hadir. Penggandaan dilakukannya di kawasan Sambu, Medan.
Setelah memegang ketiga kunci, Nusyirwan pun bebas melakukan aksinya. Masalahnya, usaha yang dia jalankan kemudian bangkrut sehingga tidak dapat mengembalikan uang yang sudah diambilnya.
Pencurian yang dilakukan Nusyirwan akhirnya diketahui tim audit yang memeriksa kas BRI unit Gunung Tua. Mereka mendapati kekurangan isi kas sebesar Rp 642,2 juta. Kasus itu pun dilanjutkan ke kepolisian dan Nusyirwan akhirnya ditahan.
"Berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Sumut Ahmad Balatif, uang yang diambil terdakwa dari brankas BRI Gunung Tua tersebut merupakan uang negara," ucap JPU S Siregar.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaPada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaPemerintah melalui Bapanas menugaskan Bulog untuk melaksanakan 2 instrumen utama untuk mengantisipasi gejolak harga beras.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaPosisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali karen hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang.
Baca Selengkapnya