Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNPB Tegaskan WNA dan WNI saat Karantina Berhak Dapat Tes Pembanding

BNPB Tegaskan WNA dan WNI saat Karantina Berhak Dapat Tes Pembanding RSUD Cengkareng hadapi lonjakan Covid-19. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan, pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel berhak melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) pembanding. Aturan ini tertuang dalam surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di sini kami sampaikan, dari surat Kasatgas nomor B 84 a, setiap WNI, WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding," kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari dalam konferensi pers, Jumat (16/7).

Tes pembanding bagi WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel bisa dilakukan di tiga laboratorium yang direkomendasikan pemerintah. Pertama, laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Kedua, laboratorium Rumah Sakit Polri. Ketiga, laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.

"Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini, tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan bahwa WNI, WNA yang melakukan karantina atau dilarang untuk mendapatkan tes pembanding. Itu hak dari mereka dan itu kita jamin," tegasnya.

Sebelumnya, BNPB membantah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang menjalani karantina di hotel. Bantahan BNPB ini terkait tiga hal.

Pertama, BNPB tidak melakukan tes PCR kepada WNA maupun WNI yang menjalani karantina di hotel. Kedua, BNPB tidak terlibat dalam larangan bagi WNA atau WNI untuk mendapatkan tes pembanding. Ketiga, BNPB tidak menawarkan ambulans berbayar.

"Jadi ini penting buat kita untuk menjelaskan duduk masalah seperti apa sehingga mungkin opini publik yang menggiring seakan-akan BNPB yang melakukan PCR test itu perlu kita klarifikasi bahwa itu tidak benar," tegas Abdul Muhari dalam konferensi pers, Jumat (16/7).

Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, BNPB yang juga selaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berfungsi sebagai regulator bukan pelaksana aturan. Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, Ganip Warsito juga menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 yang memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dari sebelumnya hanya lima hari, kini naik menjadi delapan hari.

"Di sini saya tegaskan, implementasi di lapangan seperti pengambilan swab, PCR, ambulans, kemudian pengawasan atau tidak mengizinkan WNA, WNI yang dikarantina untuk mendapatkan tes pembanding itu bukan dari BNPB," ujarnya.

Abdul Muhari menyebut, pihak yang bertugas mengawasi pelaku perjalanan internasional saat masuk wilayah Indonesia adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan di bawah koordinasi Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan. Tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dibantu oleh personel TNI dan Polri.

Dia menambahkan, saat ini, BNPB sedang memanggil manajemen hotel yang disebut dalam pemberitaan dugaan pemerasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang sedang melakukan karantina. Pemanggilan ini untuk memastikan apakah benar ada oknum BNPB yang terlibat dalam kasus dugaan tersebut.

"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal melakukan investigasi, dari mana, dari unit eselon berapa dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.

"Tetapi jika bukan petugas BNPB, tentu saja kita akan meminta manajemen hotel untuk mengklarifikasi ini hitam di atas putih. Karena sangat penting untuk kita bisa menjelaskan bahwa liputan yang diangkat menjadi laporan utama itu bukan berdasarkan dari interview yang dijelaskan oleh pihak hotel," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP