BNNP Jabar musnahkan 745,6 gram sabu senilai Rp1,5 miliar
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 745,6 gram. Jika dinominalkan narkotika golongan I itu setara Rp 1,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Kecamatan Antapani Bandung, (18/2). Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto. Turut juga hadir jajaran Kejati Jabar, Sat Narkoba Polrestabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat. Barang haram itu dihancurkan dengan cara dibakar.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Anang Pratanto mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai aturan di mana barang bukti yang sudah diamankan rentan waktu dua minggu harus dimusnahkan.
"Kita musnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram dan ada beberapa gram yang diambil untuk sample hakim, (di Pengadilan)," katanya, Rabu (18/2).
Dia menyebut narkoba itu didapat dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja menjadi TKI di Malaysia. Mereka yakni RH, AL dan S yang mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara Husein Sastra Negara, Bandung beberapa waktu lalu.
"Ketiga tersangka saat tiba di Indonesia dititipi jaringan narkotika di dalam 3 koper berbeda. Mereka disuruh dari jaringan Malaysia," terangnya.
Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Timur oleh seorang kurir yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RH, AL dan S kini ditahan di Kantor BNNP Jabar. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU RI No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaFakta Bisnis Bandar Murtala Ilyas, Anak Buah Cuan Miliaran Rupiah dari Pengiriman Narkoba
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaBareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSimpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaNasabah Mekaar Ini Dipuji Jokowi Karena Disiplin Bayar Angsuran
PNM setia mendampingi 15,2 juta nasabah aktif di seluruh Indonesia. Khusus di Jawa Barat terdapat 3,1 juta nasabah aktif Mekaar.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca Selengkapnya