Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNNP Jabar bongkar sindikat ganja Aceh, sita 590 Kg ganja

BNNP Jabar bongkar sindikat ganja Aceh, sita 590 Kg ganja Penyitaan ganja 390 kg di BNNP Bandung. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja kering asal Aceh. Turut diamankan tiga tersangka yakni DS, ZN, dan SY baru-baru ini. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 590 kilogram.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Anang Pratanto, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka ZN dan SY oleh BNNK Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri Bogor dengan barang bukti 200 kilogram ganja.

"Mereka baru saja mengambil ganja dari Aceh menggunakan truk tronton yang sudah dimodifikasi," kata Anang di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Jumat (18/7).

Hasil pengembangan, kemudian BNNP Jabar mengarah kepada DS yang ada di kediamannya di Perum Rajeg City, Kabupaten Tangerang. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tumpukan ganja yang disembunyikan di dalam gudang.

"Kami temukan di dalam gudang samping rumah sebanyak 390 kilogram yang dikemas setiap picis. Barang ini sudah siap edar," terang Anang.

Pengakuan tersangka, kata Anang, bahwa barang tersebut akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jabar, DKI Jakarta, Banten dan Jateng. Lebih lanjut dia mengungkapkan, tersangka ini beroperasi sudah cukup lama.

"Pengakuannya sebelum pengungkapan ini penyelundupan barang dari Aceh sudah sampai lima kali," jelasnya. Pihaknya saat ini masih menyelidiki jaringan peredaran ganja tersebut. Sebab barang haram itu sudah beredar luas.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun penjara.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya