BNN: Pecandu narkoba direhabilitasi, penyalahguna baru dijerat hukum
Merdeka.com - Dalam penentuan pasca-penyidikan terkait kasus narkoba kerap membingungkan. Hal tersebut terjadi lantaran ada kesimpangsiuran definisi antara pecandu dengan penyalahguna. Padahal sejauh ini di Indonesia tidak ada hukuman yang dapat menjerat pecandu narkoba.
"Undang-undang kita menggunakan terminologi yang membingungkan masyarakat. Penyalahguna itu pengguna yang tidak pake resep dokter. Yang legal namanya pengguna sedangkan yang tidak legal penyalahguna," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5).
Seharusnya bagi BNN, selama penyidikan tidak dilakukan assessment kadar ketergantungannya. Dengan demikian, akan mudah diketahui level ketergantungan seseorang. "Apabila menangkap penyalahguna dengan bukti tertentu harus segera di-assessment agar muncul pecandunya," kata Anang.
Di sisi lain tak ada hukuman pidana yang bisa menjerat korban atau pengguna narkoba. Sejauh ini yang mencakup hukum di Indonesia hanya menjerat penyalahguna narkoba saja.
"Pecandu wajib direhabilitasi sedangkan penyalahguna wajib dijerat hukum," ungkap Anang.
Anang juga menyayangkan jika selama ini assessment atau pernyataan terpadu tidak oleh para penegak hukum. Seharusnya dari assessment tersebut putusan hakim bisa dikategorikan menjadi tiga yaitu, dijerat hukuman penjara, rehabilitasi, dan hukuman ringan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPolri Tangkap 17.707 Tersangka Narkoba dalam Periode Lima Bulan
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaNarkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkotika, Alasan Kenapa Pecandu Selalu Terjerat Lagi
Mengatasi kecanduan narkoba melibatkan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi, dan after care.
Baca SelengkapnyaPembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaTakut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya