BNN Menolak Ganja untuk Pengobatan Medis
Merdeka.com - Kepala BNN RI, Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya tidak akan pernah setuju tanaman ganja digunakan untuk kepentingan pengobatan medis. Hal tersebut disampaikan Petrus dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (18/1).
Mulanya, perihal legalitas ganja disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta.
"Yang berikutnya ganja medis di Thailand dibebaskan, kita juga butuh ganja untuk medis. Kemarin, saya mendapat pertanyaan yang tidak mampu saya jawab Pak," kata Wayan kepada Petrus.
"Ganja medis, kenapa ganja dilarang di Indonesia sementara kita butuh harusnya. Bukankah penyalahgunaannya itu yang ditindak, bukan ganja penanamannya yang tidak disalahgunakan karena itu diperlukan," sambung Wayan.
Petrus lantas menjawab pernyataan tersebut. Dia menegaskan banyak obat alternatif lain pengganti ganja di Indonesia.
"Pak Wayan berkaitan dengan ganja medis, masih ada obat alternatif yang lain. Dan saya rasa sudah ada keputusan dengan MK," ujarnya.
"Kalau Bapak melihat di Thailand, seperti yang disampaikan tadi, ada perbedaan pendapat antara Badan Narkotika di sana dan pemerintah. Saya hanya satu saja menyampaikan, seandainya Bapak pulang ke rumah liat cucu Bapak lagi gele. Kira-kira perasaan Bapak seperti apa?," tanya Petrus.
Dia menyampaikan dirinya melihat anak merokok saja, marah. Apalagi jika melihat anggota keluarga menggunakan ganja.
"Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja, itu dari saya. Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (gunakan ganja untuk medis), selama saya menjadi Kepala tidak menyetujui ganja itu," tegas Petrus.
"Tetapi kita lebih cenderung menyelamatkan anak-anak bangsa dan budaya bangsa. Untuk merehabilitasi, saya setuju sekali dengan ini, Bapak. Hanya untuk ganja saja," sambungnya.
Dia pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas mengatakan bahwa ganja masuk dalam kategori yanh dilarang. Sehingga, Petrus kembali menegaskan pihaknya tidak menyetujui ganja dijadikan untuk keperluan medis.
"Tentunya keputusan Mahkamah Konstitusi juga udah jelas ganja tetap masuk dalam kategori barang atau golongan satu yang dilarang," imbuh Petrus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Ganjar soal Kesulitan Guru Ngaji di Boyolali Tak Bisa Berobat Karena KIS Diblokir
Seorang guru ngaji tak bisa berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena kartunya terkena blokir.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaPernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaLahir dari Keluarga Miskin, Ayahnya Pangkat Lettu, Sudah Besar Jadi Jenderal Penting Jaga Kesehatan Jokowi
Sukma atau akrab disapa Ujang, merupakan putra seorang polisi berpangkat Peltu
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaIbu Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Benturkan Kepala ke Tembok Rutan, Mengaku Nabi & Bicara Kiamat
Atas rekomendasi dokter, ibu muda rekomendasi dokter, ibu muda itu membutuhkan perawatan sekitar dua minggu.
Baca Selengkapnya