Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisnis PSK pijat plus di Bali dikendalikan dari Lapas

Bisnis PSK pijat plus di Bali dikendalikan dari Lapas Mucikari di Bali. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Pernyataan mengejutkan dilontarkan mucikari asal Sumatera, Lely Novida alias Memey (34) di Bali. Pengelola bisnis panti pijat ini mengaku bahwa dirinya bukan penentu harga harga wanita pemberi layanan pijat sekaligus seks bagi para pelanggan. Ada sosok lain yang disebutnya sebagai Bos.

Memey mengatakan, bos tersebut saat ini masih mendekam di Lapas Kerobokan Kelas II A Denpasar. Napi narkoba berinisial IVN (30) inilah yang disebut-sebut Memey sebagai bos pengendali bisnis esek-esek tersebut.

"Ternyata mucikari yang sesungguhnya ada di dalam lapas. Ini hebat, dari dalam lapas bisa mengendalikan jaringan prostitusi online," terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Nengah Sadiartha, Selasa (19/5).

Dibenarkan Sadiartha, bahwa rata-rata wanita yang ditawarkan Memey bertarif antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta. Harga tersebut ditentukan langsung oleh IVN yang mendekam di Lapas Kerobokan. Namun, Memey yang memegang data para wanita tersebut.

"Jadi setiap ada transaksi, bosnya yang di Lapas tetap mengetahui. Kalau harga cocok dan pas, bosnya tidak komentar. Terkadang bosnya juga bisa mengendalikan dalam transaksi dan memastikan bahwa jaringan pemasaran lewat BBM, SMS dan FB," ungkapnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Kelas II A, Sudjonggo dihubungi pagi ini (19/5) mengaku kaget dan belum tahu apabila di lingkungan binaannya ada sosok yang berprofesi sebagai mucikari dan masih mengendalikan bisnisnya. Bahkan bila itu dibuktikan, bukan tidak mungkin ada anak buah IVN berprofesi sebagai PSK yang juga berada di dalam lapas.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Bisnis Sewa Mobil Listrik Makin Marak, Incar Destinasi Wisata Populer Bali
Bisnis Sewa Mobil Listrik Makin Marak, Incar Destinasi Wisata Populer Bali

Salah satu penyedia jasa sewa mobil listrik di Pulau Dewata adalah Baliqu Car Rental, pelopor sewa mobil listrik pertama di Bali.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata
Baru 40 Persen Wisman Bayar Pungutan, Dispar Bali Akan Lakukan Sidak di Obyek Wisata

Sidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

Baca Selengkapnya