Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin film animasi, KPK dapat dana dari Amerika

Bikin film animasi, KPK dapat dana dari Amerika Demo GMNI. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Demi mengkampanyekan antikorupsi sejak dini, KPK membuat film animasi 'Sahabat Pemberani'. Dalam menggarap film tersebut, KPK menggandeng lembaga donor dari rakyat Amerika yaitu USAID dan dikelola oleh MSI (Management Systems international) yang juga dari negeri Paman Sam itu.

Sebagai lembaga antikorupsi dan antigratifikasi, KPK tentu hati-hati dalam setiap menerima sesuatu. Mesti dapat sokongan dan dari pihak asing, KPK membantah kalau hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Ini bukan gratifikasi karena kan untuk masyarakat bukan buat pribadi atau lembaga," ujar Deputi Pencegahan KPK Iswan Helmi usai peluncuran film 'Sahabat Pemberani' di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Sementara itu, Direktur Pendidikan KPK Dedie Arahim menyebut permasalahan donor dana dari pihak asing jangan terlalu dilebih-lebihkan. Menurutnya penggunaan dana dari Amerika untuk kampanye KPK sangat wajar.

"Kalau pakai APBN justru kita yang disalahkan. Dan ini bukan kita dimanfaatkan tetapi kita yang memanfaatkan mereka," katanya.

Dia menjelaskan mekanisme pendonoran dana tersebut juga telah melalui proses Bappenas dan DPR. "Jadi KPK tidak menerima uang secara langsung dari Amerika. Kami tidak menerima dalam bentuk uang," katanya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI

Terhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya