Bibit Samad minta Abraham Samad tak banyak bicara
Merdeka.com - Mantan Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengkritik Abraham Samad yang kerap membawa hasil penyelidikan kepada publik dan media massa. Menurut Bibit, hal itu jangan dilakukan karena mengganggu proses hukum.
"Saya tidak setuju hasil penyelidikan dibawa ke forum publik. Sekarang kan kita lihat hasil keputusan sidangnya saja," ujar Bibit saat acara Deklarasi Forum Peduli Memerangi Korupsi di Graha Purna Wira, Jalan Dharmawangsa III No 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/12).
Contoh kasus yang menjerat mantan putri Indonesia Angelina Sondakh atau Angie. Banyak yang berpendapat bahwa status tersangka Angie dinilai terburu-buru dan tanpa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Penetapan tersangka itu seharusnya dibahas saat forum rapat. Karena di dalam rapat itulah mencari kebulatan. Sehingga tidak ada cerita pimpinan KPK beda pendapat.
"Saya pokoknya mencari kebulatan. Kan masyarakat kita musyawarah mufakat. Jadi sebelum didapat kata mufakat dalam musyawarah jangan dulu dipaparkan," tambah Bibit.
"Ditetapkannya tersangka tergantung kesepakatan. Kadang-kadang kita tetapkan orang sebagai tersangka hari itu tapi belum tentu juga di follow up Sprindik itu, jadi wajar saja jika tidak ada Sprindik. Dan itu masalah internal dan saya ngga perlu komentar juga," lanjut Bibit.
Timbulnya berbagai pendapat yang menyudutkan dinilai Bibit cenderung tidak akan melemahkan KPK. "Itu menjadi taktik penyelidikan. KPK tidak mungkin mengajukan orang tanpa ada alat bukti," ucapnya.
Menurut Bibit, jika baru menjadi wacana atau rumor terkait seseorang yang digadang-gadang menjadi tersangka korupsi, belum bisa dilakukan tindakan apapun. "Waktu dilakukan tindakan pasti sudah ada Sprindik. Baru bisa dilakukan tindakan penyidikan. Ya upaya paksa itu istilahnya," imbuhnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Titip Salam untuk Cak Imin, PKB Yakin Bukan Godaan Terkait Hak Angket
Kata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya