Bharada E Wajib Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bagaimana Aturannya?
Merdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintah Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Lewat pengacaranya, Deolipa Yumara, Bharada E menyatakan tidak bisa menolak perintah atasan karena terhalang aturan.
Namun, sebenarnya Bharada E diperbolehkan menolak perintah atasan atas alasan tertentu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam pasal pasal 6 ayat (2) huruf b Perkap 7 tahun 2022 menyebutkan, Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib: menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Berikut bunyi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (10/9).
Kendati telah diatur dalam Perpol, Poengky menyadari bahwa aturan tersebut masih sulit dipraktikkan oleh petugas, khususnya bawahan saat menerima tugas dari atasan.
"Tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di Kepolisian. Bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jendral, pasti sulit melawan," sebut Poengky.
Oleh sebab itu, Poengky memandang Bharada E yang mengajukan justice collaborator sebagai saksi kunci harus dijaga keselamatannya. Tujuannya agar keterangan Bharada E dapat membantu timsus mengungkap secara jelas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Maka yang bersangkutan perlu dilindungi dan dijamin keselamatannya agar dapat bersaksi yang sebenar-benarnya di pengadilan untuk mengungkap kasus ini," tuturnya.
"Penyidik Tim Khusus perlu mengungkap apakah ada dugaan ancaman yang dilakukan FS pada E? Sehingga ada tambahan pasal yang menjerat FS jadi makin berlapis," tambah dia.
Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya tak bisa menolak saat diperintah membunuh Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Deolipa, ada aturan di kepolisian yang membuat Bharada E tak bisa menolak perintah tersebut. Namun dia tak menjelaskan aturan itu.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," kata Deolipa kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8) malam.
"(Tidak menolak perintah karena) Ada UU dan peraturan ke bawah itu. Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," imbuh dia.
Dalam Pasal 1 angka 5 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) disebutkan bahwa hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Salah satunya menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaaan dalam ayat 3 huruf C sesuai Perkap tersebut.
Bharada E Diperintah Ferdy Tembak Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, hasil penyelidikan timses menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penembakan dilakukan oleh Ferdy Sambo seorang.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBeras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Cak Imin: Memalukan Tak Punya Etika
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnya